waratajatim.co.id - Pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengenai harga gas LPG 3 kilogram (kg) memicu tanggapan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Purbaya menyebut harga asli LPG 3 kg mencapai Rp42.750 per tabung dengan subsidi pemerintah sebesar Rp30.000. Dengan begitu, masyarakat hanya perlu membayar Rp12.750 per tabung.
Namun, pernyataan itu langsung ditanggapi oleh Bahlil yang menilai Menkeu kemungkinan salah membaca data. Ia menilai hal tersebut wajar karena Purbaya baru saja menjabat dan mungkin belum mendapat data yang benar dari timnya.
“Itu mungkin Menkeunya salah baca data itu. Biasalah kalau, ya mungkin butuh penyesuaian,” ujar Bahlil di kantor BPH Migas, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Bahlil menyebut, data terkait subsidi LPG 3 kg masih dalam tahap pembahasan antara ESDM dan Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Jadi menyangkut subsidi dan satu data itu masih dalam proses pematangan. BPS kerja sama dengan tim di ESDM, jadi mungkin Pak Menteri Keuangan belum baca data kali itu,” tambahnya.
Baca Juga: Kementerian ESDM Resmi Tunjuk Pertamina untuk Laksanakan Kebijakan LPG Satu Harga Mulai 2026
Sebelumnya, Menkeu Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah menanggung sekitar 70 persen dari total harga LPG 3 kg. Ia juga menegaskan, pola subsidi serupa diterapkan pada BBM, minyak tanah, dan listrik, agar subsidi tetap menyentuh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Bahlil Pastikan Subsidi Tepat Sasaran dengan Sistem NIK Bahlil menuturkan bahwa mulai 2026, pembelian LPG 3 kg akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai bentuk penyaringan penerima subsidi. Langkah ini bertujuan agar subsidi tidak dinikmati oleh kelompok ekonomi menengah atas.
“Tahun depan iya (pakai NIK), jadi yang kaya nggak usah pakai LPG 3 kg lah. Desil 8, 9, 10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” kata Bahlil saat ditemui di Istana Negara pada 25 Agustus 2025 lalu.
Bahlil juga menegaskan, pembahasan teknis terus dilakukan agar kebijakan ini berjalan efektif dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.Dengan adanya perbedaan data antara dua kementerian ini, publik menilai pentingnya koordinasi antarlembaga agar informasi subsidi LPG tidak membingungkan masyarakat.
(FN)