"Saya minta kepada penerima PKH harus punya semangat untuk produktif. Yang masih muda atau kuat harus didorong untuk mendapatkan program pemberdayaan. Harus semangat jadi keluarga yang lebih mandiri," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Restu Novi Widiani, menyatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan kebijakan tersebut setelah ada keputusan resmi.
Saat ini, mereka masih menunggu Peraturan Menteri Sosial yang akan mengatur batasan waktu penerima PKH.
"Kami ya masih menunggu Peraturan Mensos yang baru, karena perubahan ketentuan harus disosialisasikan, ada hitam di atas putih, dan kami mendukung sampai benar-benar didok," pungkasnya. (gha)