WartaJatim.CO.ID - Pada hari Senin, 10 Maret 2025, Bupati Bondowoso, KH. Abdul Hamid Wahid, M.Ag, bersama Wakil Bupati As'ad Yahya Syafi'ie, S.E, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bondowoso.
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna Gedung DPRD ini memiliki agenda penting yang berkaitan dengan penyampaian Nota Penjelasan Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5.
Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Bondowoso, Raperda ini bertujuan untuk memperbaiki tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa agar lebih relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, rapat ini juga menyetujui tiga Raperda lainnya yang berfokus pada isu-isu sosial dan budaya di Kabupaten Bondowoso.
Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Bondowoso menyampaikan nota penjelasan terkait Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5.
Raperda ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Bondowoso untuk menyempurnakan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa, agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, rapat paripurna ini juga menyetujui tiga Raperda lainnya, yaitu Raperda tentang Kesejahteraan Sosial (Propemperda Tahun 2022), Raperda tentang Pemajuan Budaya Daerah (Promperda Tahun 2023), dan Raperda tentang Pencegahan Perkawinan Anak (Promperda Tahun 2023).
Persetujuan ketiga Raperda ini merupakan langkah penting dalam upaya Pemerintah Kabupaten Bondowoso untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, memajukan budaya daerah, dan mencegah perkawinan anak.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, para Wakil Ketua DPRD Bondowoso, Pj. Sekretaris Daerah, jajaran FORKOPIMDA, segenap anggota DPRD, dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
Baca Juga: Heboh! Armand Maulana, Ariel NOAH, dan Rossa Kompak Gugat UU Hak Cipta, Ada Apa?
Bupati Bondowoso menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Bondowoso atas kerja sama dan dukungannya dalam proses penyusunan dan persetujuan Raperda ini.
Beliau berharap, Raperda yang telah disetujui dapat segera diimplementasikan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Bondowoso.
Rapat paripurna ini merupakan bagian dari agenda rutin DPRD Kabupaten Bondowoso dalam rangka menjalankan fungsi legislasi.