WartaJatim.CO.ID - Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di Kabupaten Gresik berlangsung dengan momen penting berupa penandatanganan kesepakatan antara Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, dan perwakilan serikat pekerja yang tergabung dalam Sekretariat Bersama SP/SB Kabupaten Gresik (SEKBER GRESIK).
Acara ini digelar pada Kamis, 1 Mei 2025, dan dihadiri oleh lebih dari 2.000 buruh dari berbagai wilayah di Kabupaten Gresik serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Gresik.
Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Gresik, Selain Bupati, hadir pula Wakil Bupati Asluchul Alif, Sekretaris Daerah Achmad Washil Miftahul Rachman, unsur Forkopimda, dan pimpinan organisasi serikat pekerja seperti FSP LEM SPSI, FSPMI, FSP KEP KSPI, dan SPN.
Baca Juga: Prabowo Tegur Direksi BUMN: Kinerja Buruk dan Penyalahgunaan Wewenang Tak Toleransi
Dalam suasana penuh kebersamaan dan semangat solidaritas, disepakati enam poin komitmen utama yang menjadi bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Gresik untuk memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih baik.
Komitmen pertama adalah kemudahan dan optimalisasi investasi di Gresik, baik dari sektor industri padat karya maupun sektor lainnya, dengan tujuan membuka lapangan kerja dan menurunkan angka pengangguran.
Selanjutnya, Bupati Gresik mendukung penyampaian aspirasi kepada Gubernur Jawa Timur agar percepatan pembahasan regulasi sistem jaminan pesangon dapat segera terlaksana.
Baca Juga: Proses Konklaf Pemilihan Paus: Tradisi yang Sarat Makna dan Simbolisme
Poin ketiga adalah peningkatan pengawasan terhadap praktik outsourcing atau alih daya di wilayah Kabupaten Gresik untuk melindungi hak-hak pekerja.
Pemerintah juga menyediakan anggaran khusus untuk fasilitasi hubungan industrial dan pelatihan bagi serikat pekerja, guna meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan buruh.
Optimalisasi kinerja Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ketenagakerjaan juga menjadi fokus dengan dukungan anggaran khusus agar respons terhadap persoalan ketenagakerjaan dapat lebih cepat dan efektif.
Baca Juga: Gangguan Ormas Mengancam Investasi di Pabrik Mobil BYD dan VinFast
Terakhir, dibentuk satuan tugas (satgas) pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta perlindungan hak-hak buruh yang terdampak PHK.
Bupati Fandi Akhmad Yani menegaskan, "Pemerintah Kabupaten Gresik akan langsung menindaklanjuti. Kita sudah memiliki URC yang akan menjadi sistem responsif dalam mengantisipasi persoalan PHK. Kita juga telah menerbitkan Perbup mengenai subsidi upah, sebagai bentuk komunikasi dan sinergi antara pemerintah daerah, dunia industri, dan keluarga besar serikat pekerja/buruh."
Ia juga mengapresiasi peran aktif kaum buruh dan serikat pekerja dalam menjaga kondusivitas daerah serta mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat.