WartaJatim.CO.ID - Pada Rabu, 7 Mei 2025, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pasuruan melaksanakan pemusnahan barang kena cukai ilegal hasil penindakan yang dilakukan antara Juli hingga Oktober 2024.
Pemusnahan ini berlangsung di Halaman Kantor Bea Cukai Pasuruan dengan melibatkan Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardana, serta anggota Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Pasuruan.
Dikutip WartaJatim dari laman Kabupaten Pasuruan, Acara ini tidak hanya menjadi simbolis, tetapi juga menggarisbawahi komitmen bersama dalam memerangi peredaran barang ilegal yang merugikan negara.
Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardana, menjelaskan bahwa barang-barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 8.111.820 batang rokok, 15.000 gram tembakau iris (TIS), dan 3.218 liter minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Jumlah total barang ilegal tersebut diperkirakan bernilai Rp 11,3 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp 8,1 miliar.
"Hari ini kami musnahkan semua barang kena cukai illegal hasil penindakan selama periode juli sampai oktober 2024. Dan alhamdulillah semua berjalan lancar," ujar Hatta Wardana.
Baca Juga: Ternyata Semudah Ini Cek Saldo KJP Lewat HP! Jangan Sampai Ketinggalan Dana Cairnya!
Upaya pemberantasan barang cukai ilegal ini dilakukan dengan dukungan berbagai pihak melalui serangkaian operasi gabungan, serta upaya sosialisasi yang terus ditingkatkan.
"Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam persaingan usaha," imbuh Hatta.
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menyatakan bahwa Pemkab Pasuruan mendukung penuh pemberantasan barang kena cukai ilegal sejak awal hingga akhir.
Menurut Rusdi, Kabupaten Pasuruan merupakan salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara dari sektor Cukai Hasil Tembakau (CHT), dengan nilai mencapai Rp 62,8 triliun.
"Kami tegaskan bahwa Pemkab Pasuruan terus berkomitmen mendukung Bea Cukai Pasuruan untuk memberantas peredaran barang kena cukai illegal. Salah satunya melalui pemusnahan seperti yang kita lakukan hari ini," kata Rusdi Sutejo.