jawa-timur

Perubahan APBD Kabupaten Lumajang Tahun 2025 Sinkronisasi Visi Misi Bupati Terpilih untuk Pembangunan Prioritas

Rabu, 25 Juni 2025 | 16:21 WIB
Perubahan APBD Lumajang 2025 Sinkron dengan Visi Misi Bupati Terpilih (Foto: portalberita.lumajangkab.go.id)

WartaJatim.CO.ID - Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lumajang untuk Tahun Anggaran 2025 dilakukan sebagai langkah penting untuk menyelaraskan kebijakan pembangunan daerah dengan visi dan misi Bupati serta Wakil Bupati terpilih periode 2025–2030.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menyampaikan hal tersebut saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang pada Selasa, 24 Juni 2025.

Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Lumajang, acara itu sekaligus menjadi momentum penyampaian Nota Penjelasan atas Raperda Perubahan APBD Tahun 2025 dan empat Raperda lainnya oleh Bupati Lumajang.

Baca Juga: GP Ansor Gresik Didorong Jadi Garda Terdepan dalam Menjawab Tantangan Zaman Tanpa Tinggalkan Tradisi

Menurut Bupati Indah Amperawati, perubahan ini bertujuan untuk memastikan program prioritas selama lima tahun ke depan dapat segera terealisasi serta selaras dengan perubahan kebijakan baik di tingkat nasional maupun provinsi.

“Perubahan ini adalah upaya memastikan program prioritas lima tahun ke depan dapat segera diwujudkan dan sinkron dengan perubahan kebijakan nasional serta provinsi,” ujar Bupati.

Wakil Bupati Lumajang, Yudha Adji Kusuma, juga turut hadir dalam Rapat Paripurna sebagai pendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Wakil Bupati Gresik Ikut Serta Mendukung Donor Darah dalam Peringatan Hari Bakti Dokter Indonesia ke-117

Bupati menjelaskan bahwa pelaksanaan APBD pada paruh pertama tahun 2025 mengalami berbagai dinamika yang membutuhkan penyesuaian terhadap program serta kegiatan strategis.

Proses perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan berdasarkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2025.

Dokumen RKPD ini menjadi pedoman arah pembangunan yang menjembatani Rencana Pembangunan Daerah (RPD) untuk periode 2024–2026 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030.

Baca Juga: Okta Ayu Primidya Raih Medali Perunggu Kyorugi 57 Kg Putri, Jadi Medali Pertama Bojonegoro di Porprov Jatim 2025

Selain itu, Pemkab Lumajang menyesuaikan kebijakan dengan arahan dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ yang menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan dengan visi kepala daerah terpilih.

Dengan adanya sinergi dan dukungan dari DPRD Lumajang, Bupati berharap proses pembahasan perubahan APBD dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif.

Halaman:

Tags

Terkini