WartaJatim.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Mojokerto menyampaikan klarifikasi resmi kepada masyarakat setelah beredarnya bukti transfer palsu yang mencatut nama Wakil Bupati Mojokerto, dr. M. Rizal Octavian.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul maraknya laporan bahwa dokumen transfer digital digunakan sebagai sarana penipuan dengan cara mengirimkan bukti seolah-olah telah terjadi transaksi dalam jumlah besar.
Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Mojokerto, Pelaku kemudian mengaku terjadi kelebihan pengiriman dana dan meminta korban mengembalikan uang sebesar Rp 5.000.000 melalui metode yang telah disiapkan oleh oknum penipu.
Baca Juga: Grand Mercure Malang Hadirkan Kereta Natal dari 60 Kg Cokelat Premium
Pemerintah Kabupaten Mojokerto memastikan bahwa Wakil Bupati tidak pernah melakukan transaksi yang diklaim dalam pesan tersebut, baik untuk urusan pribadi maupun dalam tugas kedinasan.
Pemkab Mojokerto juga menjelaskan bahwa bukti transfer yang beredar sama sekali tidak berasal dari sistem resmi Bank Mandiri dan ditemukan adanya sejumlah indikasi kuat pemalsuan dokumen.
Modus permintaan pengembalian dana tersebut dinilai sebagai praktik penipuan yang sengaja memanfaatkan nama serta jabatan Wakil Bupati untuk menimbulkan kepercayaan pada calon korban.
Masyarakat diimbau untuk tidak menanggapi pesan yang meminta transfer balik dana tanpa melakukan verifikasi langsung kepada pihak berwenang atau instansi resmi.
Pemerintah daerah juga meminta warga segera melaporkan setiap bentuk komunikasi mencurigakan yang mengatasnamakan Wakil Bupati atau Pemerintah Kabupaten Mojokerto kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti.
Warga yang menerima informasi tidak jelas atau meragukan dipersilakan menghubungi kontak resmi Pemkab Mojokerto untuk memastikan kebenaran data sebelum mengambil tindakan.
Pemerintah Kabupaten Mojokerto menyampaikan bahwa koordinasi dengan aparat terkait telah dilakukan guna menindaklanjuti kasus ini secara hukum.
Pemkab menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas serta kepercayaan publik dari segala bentuk penyalahgunaan identitas pejabat daerah. (gha)