WartaJatim.CO.ID - Pemerintah Kota Malang mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (24/2/2025).
Ranperda ini mencakup perubahan regulasi pajak daerah, penyertaan modal pada BPR Tugu Artha Sejahtera, serta pengelolaan perparkiran.
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menyampaikan bahwa pengajuan ini bertujuan menyesuaikan regulasi dengan kebijakan terbaru dari pemerintah pusat sekaligus menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Empat Ranperda yang Diajukan:
- Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Tugu Artha Sejahtera
- Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada BPR Tugu Artha Sejahtera Kota Malang
- Ranperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Perparkiran
Menurut Ali, salah satu poin penting dalam pembahasan ini adalah penyesuaian nomenklatur terkait penyertaan modal, mengingat ada regulasi baru yang melarang penggunaan dana dari BPR untuk keperluan tersebut.
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis: Akses Gizi Merata di 38 Provinsi Indonesia
Selain itu, evaluasi terkait pajak daerah dan pengelolaan parkir juga menjadi perhatian utama, mengingat masih ada potensi PAD yang bisa digali.
Contohnya, pengelolaan sampah, kompos, serta bibit pertanian yang kini bisa diperjualbelikan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
“Hal ini masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD. Kami berharap ada masukan dari dewan untuk memaksimalkan potensi yang ada demi kesejahteraan masyarakat Kota Malang,” ujar Ali.
Baca Juga: Transformasi Pendidikan: Antares Eazy Hadirkan Teknologi AI untuk Lingkungan Belajar yang Aman
Dengan adanya revisi regulasi ini, Pemkot Malang menargetkan peningkatan PAD yang lebih optimal serta pengelolaan perparkiran yang lebih baik di Kota Malang.