WartaJatim.CO.ID - Penindakan terhadap praktik perjudian terus menjadi prioritas aparat penegak hukum di Kabupaten Malang.
Terbaru, sebuah arena sabung ayam yang berlokasi di Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, dibongkar dan dibakar oleh pihak kepolisian.
Tindakan tegas ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah maraknya aktivitas ilegal di wilayah tersebut.
Baca Juga: Bubur Ayam Bang Udin Kalpataru Malang, Topping Melimpah dan Kesiangan Sedikit Langsung Ludes!
Tindakan bermula dari laporan warga yang diterima melalui layanan pengaduan Polri. Warga mencurigai adanya kegiatan sabung ayam yang berlangsung secara diam-diam di sebuah bangunan semi permanen.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Polsek Gedangan yang segera menerjunkan tim ke lokasi.
Kapolsek Gedangan memimpin langsung jalannya operasi pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.
Petugas menyisir area yang dicurigai dan menemukan sebuah bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat sabung ayam.
“Setelah dicek ke lokasi, petugas mendapati sebuah bangunan beratapkan terpal yang diduga menjadi tempat sabung ayam." ujar Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Kamis, 22 Mei 2025.
"Namun, tidak ditemukan pelaku maupun aktivitas perjudian saat kami tiba,” sambungnya.
Bangunan tersebut langsung dimusnahkan oleh petugas di lokasi. Meski tidak ada pelaku yang berhasil diamankan, kepolisian tetap mengambil langkah tegas dengan menghancurkan fasilitas yang berpotensi digunakan kembali untuk perjudian.
“Kami musnahkan bangunan itu dengan cara dibakar agar tidak disalahgunakan lagi. Ini bentuk komitmen kami memberantas praktik perjudian,” tegas AKP Bambang.
Baca Juga: Shock! Crushology 101 Catat Rating 0 Persen di Korea, Apa Penyebab Kegagalannya?