WartaJatim.CO.ID - PT Investree Radhika Jaya merupakan salah satu pionir platform peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia yang berdiri pada tahun 2015.
Investree sempat meraih posisi strategis dalam perkembangan ekonomi digital Tanah Air dengan model bisnis pinjaman produktif kepada pelaku UMKM, invoice financing, serta pembiayaan syariah.
Dengan tagline “Simple, Safe, and Growth Together,” Investree pernah menjadi favorit di kalangan investor ritel dan institusi. Mereka juga aktif menjalin kerja sama dengan bank, lembaga keuangan, hingga pemerintah daerah.
Baca Juga: Ingin THR Bertambah? Coba Investasi Ini untuk Pemula
Pada 2019-2021, Investree mencatat pertumbuhan signifikan dengan penyaluran pinjaman hingga triliunan rupiah.
Namun sejak akhir 2022, mulai terlihat tanda-tanda kesulitan likuiditas. Rasio kredit macet (TWP90) terus meningkat hingga melebihi ambang batas yang ditentukan OJK.
Pada 2023, Investree gagal mempertahankan modal minimum sesuai ketentuan terbaru OJK, yakni Rp2,5 miliar. Meskipun sudah diberi waktu untuk memperbaiki struktur permodalannya, Investree tidak menunjukkan perbaikan signifikan.
Baca Juga: Respon Kebijakan OJK di Tengah IHSG Merosot, Emiten BAIK Siap Buyback Saham
OJK akhirnya mencabut izin usaha pada Maret 2024 dan menetapkan pembubaran perusahaan pada April 2025. Kasus Investree menjadi sorotan karena sebelumnya dikenal sebagai startup fintech yang solid.
Kejadian ini menjadi alarm bagi industri fintech lending untuk memperkuat tata kelola dan manajemen risiko. (NAR)
Penulis: Nola Amalia Rosyada