nasional

Wilmar Klaim Dana Jaminan Rp11,8 Triliun, Kejagung Tegas Bantah dan Sebut Itu Bukti Korupsi Minyak Goreng

Kamis, 19 Juni 2025 | 16:22 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar. (kejaksaan.go.id)

Nantinya, uang tersebut akan diperhitungkan sebagai kompensasi kerugian negara akibat tindakan koruptif korporasi.

"Kami harus optimis karena kita juga menyitanya sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan dan JPU," tegas Harli Siregar.

Sebelumnya, Wilmar menyatakan bahwa mereka menaruh dana sebesar Rp11,8 triliun sebagai dana jaminan dan menyebut tindakan korporasi mereka tidak melanggar aturan ekspor yang berlaku saat itu.***

Halaman:

Tags

Terkini