WartaJatim.CO.ID - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi dicekal bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Pencekalan ini berlaku selama enam bulan sejak 19 Juni 2025 dan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham resmi menerbitkan surat pencekalan terhadap Nadiem Makarim.
Baca Juga: Dimeriahkan Komunitas Otomotif, Kilap Premium Resmi Buka Experience Store Pertama di Malang
Pencegahan ke luar negeri itu disebut bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan perangkat teknologi pendidikan, termasuk Chromebook, di bawah kebijakan Merdeka Belajar yang digagas Nadiem saat menjabat Mendikbudristek.
Pengadaan Chromebook tersebut merupakan proyek besar yang digelar Kemendikbudristek pada tahun 2021.
Namun, menurut hasil penyelidikan, proyek tersebut sarat masalah, mulai dari spesifikasi tidak sesuai hingga ketidaksesuaian antara kebutuhan sekolah dan perangkat yang disediakan.
Sumber internal menyebutkan bahwa proyek ini bermula dari rapat teknis pada Mei 2020, yang tetap melanjutkan program pengadaan.
Meskipun uji coba sebelumnya menunjukkan bahwa Chromebook kurang efektif karena tergantung pada koneksi internet yang tidak merata di daerah terpencil.
Kejaksaan Agung telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini, termasuk staf khusus eks menteri serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait.
Baca Juga: Terungkap! Vadel Badjideh Didakwa 5 Pasal Berat, Ancaman Penjara hingga 15 Tahun Terkait Kasus LM
Nadiem Makarim sendiri telah menjalani pemeriksaan intensif pada 23 Juni 2025 selama lebih dari 12 jam.
Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, mengaku bahwa kliennya belum menerima surat resmi terkait pencekalan tersebut.