nasional

Ahmad Dhani Laporkan Lita Gading soal Perundungan Anak, Kuasa Hukum: Tidak Ada Unsur Menjatuhkan Mental

Jumat, 18 Juli 2025 | 13:37 WIB
Lita Gading tanggapi laporan Ahmad Dhani terkait dugaan perundungan pada putrinya. (kolase Instagram/ahmaddhaniofficial - Instagram/lita_gading)

WartaJatim.CO.ID - Kontroversi antara musisi sekaligus politisi Ahmad Dhani dan psikolog publik Lita Gading tengah menjadi perhatian publik. Dhani melaporkan Lita ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atas dugaan perundungan terhadap anak perempuannya berinisial SA.

Laporan tersebut diajukan pada Rabu, 9 Juli 2025, dan didasari oleh unggahan video dari akun media sosial yang dikaitkan dengan Lita Gading, yakni “Lita Official”. Dalam video itu, disebut-sebut terdapat konten yang menjatuhkan mental dan harga diri SA.

Menanggapi laporan tersebut, kuasa hukum Lita Gading, Syamsul Jahidin, menggelar konferensi pers pada Jumat, 11 Juli 2025 di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menganalisis video yang dipermasalahkan dan tidak menemukan unsur perundungan di dalamnya.

Baca Juga: Ahmad Dhani Laporkan Psikolog karena Diduga Bully SA, Dul Jaelani Pilih Diam saat Dikejar Media

“Kami sudah pelajari dan analisis bahwa video tersebut tidak ada yang sampai membuat jatuhnya mental anak,” ujar Syamsul.

Ia juga menekankan bahwa unggahan tersebut bernada edukatif, bukan bermaksud merundung atau menjatuhkan martabat pribadi seseorang, termasuk SA. Bahkan, menurutnya, konten itu tidak menyebut atau menyerang langsung korban.

“Kalau melihat unggahan videonya, tidak ada yang menyatakan perundungan ataupun menjatuhkan harkat martabat anak,” lanjutnya.

Baca Juga: El Rumi Ogah Komentari Dugaan Bullying SA, Pilih Diam dan Serahkan ke Ahmad Dhani & Al Ghazali

Lebih jauh, Syamsul mempertanyakan dasar laporan yang diajukan oleh Dhani. Menurutnya, klaim bahwa SA mengalami gangguan psikis harus dibuktikan secara ilmiah melalui pemeriksaan psikolog, bukan sekadar asumsi atau perasaan tidak nyaman.

“Terganggu psikis harus dibuktikan dengan pemeriksaan psikologi, bukan ujug-ujug laporan,” tegasnya.

Pihaknya juga menyoroti pernyataan dari kuasa hukum Dhani yang menyebut kasus ini sebagai bentuk kejahatan luar biasa, serta dikaitkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Al Ghazali Ikut Geram usai Putri Bungsu Mulan Jameela Diduga Dibully di Medsos, Bukan Hanya Ahmad Dhani

“Ini bukan kejahatan luar biasa. Disampaikan juga ada UU ITE yang dilaporkan, tapi kami tidak tahu pasal berapa yang dimaksud,” ucapnya.

Terkait foto-foto SA yang digunakan dalam video tersebut, Syamsul menyebut bahwa gambar itu bukan dari sumber rahasia atau ilegal, melainkan sudah beredar luas di dunia maya.

Halaman:

Tags

Terkini