WartaJatim.CO.ID – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, menjelaskan soal kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang memuat klausul transfer data pribadi dalam proses negosiasi tarif.
Kesepakatan tersebut berdampak langsung pada penurunan tarif bea masuk dari sebelumnya 32 persen menjadi 19 persen.
Menurut Airlangga, praktik transfer data pribadi sebenarnya telah menjadi bagian dari aktivitas masyarakat sehari-hari, terutama saat menggunakan layanan digital.
Ia mencontohkan bahwa masyarakat sudah terbiasa mengunggah data saat mendaftar di platform seperti Google, Bing, dan layanan e-commerce. Saat membuat akun email pun, lanjutnya, masyarakat menyerahkan sejumlah data yang termasuk dalam kategori data pribadi.
Baca Juga: Trump-Prabowo Sepakat Tarif 19 Persen, Warga AS Ngamuk: “Kami yang Bayar Beban Itu!”
Airlangga menilai, masuknya isu data pribadi dalam kesepakatan RI-AS justru merupakan langkah positif karena memberi landasan hukum yang kuat dan aman untuk arus data antarnegara atau cross border.
Kesepakatan ini, jelasnya, menciptakan protokol yang jelas dan terukur sehingga lalu lintas data pribadi bisa dikelola secara sah dan terlindungi. Ia menegaskan bahwa kesepakatan ini memperkuat perlindungan bagi data warga negara Indonesia di ranah internasional.
Sebagai ilustrasi, Airlangga menyebut penggunaan kartu berlogo internasional seperti Mastercard atau Visa. Dalam transaksi kartu tersebut, data nasabah diproses lintas negara dan sistemnya telah terhubung dengan standar keamanan seperti Know Your Customer (KYC).
Baca Juga: Obrolan Hangat Prabowo dan Trump Terungkap: Tarif Ekspor 19 Persen dan Akses Pasar Bebas
Ia juga menanggapi kekhawatiran publik dengan menyatakan bahwa kesepakatan ini justru menjadi jaminan terhadap keamanan data.
Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang bisa sembarangan masuk ke data center atau mengakses server tanpa izin. Infrastruktur digital, termasuk kabel dan sistem pengamanan, juga telah disiapkan sesuai standar keamanan tinggi.
Airlangga menyimpulkan bahwa kerja sama ini bukan hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga mempertegas komitmen kedua negara dalam melindungi hak digital warga.
(ASR)