nasional

Said Abdullah Tegaskan DPR Nonaktif Tidak Pernah Ada, Lima Anggota Masih Terima Gaji

Jumat, 12 September 2025 | 14:58 WIB
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sekaligus politikus PDI-P, Said Abdullah. (Instagram/bantengsenayan) (Instagram/bantengsenayan)

wartajatim.co.id - Polemik status lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan oleh partainya mendapat tanggapan langsung dari Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah. Ia menegaskan bahwa istilah “nonaktif” tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan.

“Baik tatib maupun Undang-Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif,” ujar Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2025).

Menurut Said, lima anggota dewan yang dinonaktifkan partainya tetap sah sebagai anggota DPR hingga ada mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Dengan begitu, hak mereka sebagai wakil rakyat, termasuk gaji bulanan, tetap berlaku.

“Kalau dari sisi aspek itu (secara teknis) ya terima gaji,” tegasnya.

Baca Juga: PAN Resmi Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR Mulai 1 September 2025, Publik Diminta Tenang

Said juga menyampaikan bahwa keputusan nonaktif dari partai politik adalah ranah internal, bukan aturan kelembagaan DPR. Karena itu, ia enggan memberikan komentar lebih jauh mengenai langkah yang ditempuh partai NasDem, PAN, dan Golkar terhadap kadernya.

“Saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar. Pertanyaan itu sebaiknya dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu, dan tidak boleh lah ya,” ungkapnya.

Adapun lima anggota DPR yang terlibat dalam polemik ini yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari NasDem, Eko Patrio serta Uya Kuya dari PAN, dan Adies Kadir dari Golkar.

Mereka sebelumnya dinonaktifkan partai usai ramai aksi demonstrasi yang terjadi beberapa waktu lalu. Dengan pernyataan Said, publik kini mengetahui bahwa secara hukum keanggotaan DPR masih melekat pada kelima politisi tersebut.

Baca Juga: Eko Patrio: Dari Komedian hingga Politisi, Kembali Terpilih sebagai Anggota DPR RI

Meski status internal partai menyebut “nonaktif”, secara konstitusional mereka tetap memiliki kedudukan sah sebagai anggota legislatif.

(FN)

Tags

Terkini