surabaya

Surabaya Resmi Luncurkan Program Kota Wakaf, Dana Rp1,2 Miliar dan 1,2 Hektar Tanah Terkumpul

Kamis, 2 Oktober 2025 | 06:40 WIB
Kick Off Surabaya Kota Wakaf: Sinergi Wakaf untuk UMKM, Beasiswa, dan Fasilitas Sosial (Foto: surabaya.go.id)

WartaJatim.CO.ID -Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya secara resmi melakukan Kick Off program “Surabaya Kota Wakaf” di Conventional Hall, Arief Rahman Hakim, pada Rabu (1/10/2025).

Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat atau penerima wakaf melalui pengelolaan dana yang lebih produktif dan berkelanjutan.

Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kota Surabaya, Acara peluncuran dihadiri oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Surabaya, Prof. Dr. KH. Ahmad Muhibbin Zuhri, serta Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Abu Rokhmad, yang mengikuti secara daring.

Baca Juga: BRI Dukung Industri Halal Lewat Halal Indo 2025, Catat Transaksi Rp7,7 Miliar dan Investasi Rp7,2 Triliun

Selain itu, berbagai elemen masyarakat dan organisasi profesi turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Wali Kota Eri Cahyadi menjelaskan bahwa pembentukan Surabaya Kota Wakaf merupakan langkah strategis untuk kesejahteraan masyarakat.

Ia menekankan filosofi wakaf, di mana uang pokok yang terkumpul tidak boleh berkurang, namun hasil atau keuntungannya dapat digunakan untuk menggerakkan ekonomi maupun membantu masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga: BGN Bantah Isu 5.000 Dapur MBG Fiktif, Ungkap Sebenarnya Hanya Usulan yang “Rollback”

"Wakaf ini memiliki banyak manfaat, bisa dilakukan untuk mengerakkan UMKM. Bahkan salah satu contoh di negara Mesir, ketika terpuruk, maka wakafnya ini yang dipinjamkan kepada pemerintahannya. Begitu dahsyatnya keuntungan wakaf ini," ujar Wali Kota Eri.

Wali Kota Eri mendorong sinergi agar dana wakaf dapat membantu UMKM, menyediakan beasiswa, dan memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat lainnya.

Ia menyebutkan bahwa dalam dua hari pertama, dana wakaf yang terkumpul mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

Baca Juga: Heboh! Hera Lubis Laporkan Ferry Irwandi ke Polda Sumut atas Dugaan Fitnah “Dalang Demo” Agustus 2025

Selain dana tunai, terdapat wakaf berupa tanah seluas 1,2 hektar dan sekitar 100 sertifikat tanah yang digunakan untuk masjid, musala, sekolah, yayasan, serta fasilitas sosial kemasyarakatan.

Beberapa profesi juga turut berpartisipasi dalam wakaf, termasuk perkumpulan dokter khitan yang mewakafkan jasanya.

Halaman:

Tags

Terkini