wartajatim.CO.ID - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi mengumumkan pemangkasan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan masyarakat di perbankan, Selasa (26/8/2025). Penurunan sebesar 25 basis poin atau 0,25 persen ini akan berlaku efektif mulai 28 Agustus hingga September 2025.
Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum kini turun menjadi 3,75 persen, dari sebelumnya 4 persen. Sementara itu, simpanan valas di bank umum ditetapkan sebesar 2,75 persen.
Adapun simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga mengalami penurunan menjadi 6,25 persen, dari 6,50 persen. “Tingkat bunga penjaminan simpanan akan berlaku sejak 28 Agustus sampai dengan September 2025,” ungkap Purbaya saat konferensi pers di Kantor LPS, Jakarta Selatan.
Baca Juga: BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi RI Tembus 5,1 Persen di 2025, Ekspor dan Investasi Jadi Andalan
Keputusan ini diambil setelah rapat evaluasi bulanan yang digelar sehari sebelumnya, 25 Agustus 2025. Menurut Purbaya, langkah ini bukan penetapan reguler, mengingat jadwal evaluasi biasanya dilakukan tiga kali setahun, yakni Januari, Mei, dan September.
Penyesuaian ini juga menjadi respons terhadap kebijakan Bank Indonesia (BI) yang lebih dulu memangkas suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 5 persen. “Langkah ini kami ambil karena situasi ekonomi memberikan ruang untuk melakukan penurunan lebih cepat,” tambahnya.
Selain mempertimbangkan kebijakan moneter BI, LPS juga melihat perkembangan ekonomi global dan domestik. Dari sisi global, prospek pertumbuhan dunia tetap positif meski ketidakpastian akibat perang dagang masih membayangi.
Baca Juga: OJK Dorong Penurunan Bunga Kredit, BI Rate Turun ke Level 5%
Di dalam negeri, inflasi relatif stabil dengan risiko tambahan dari kebijakan tarif Amerika Serikat. Di sektor pasar keuangan, volatilitas menunjukkan penurunan. Optimisme investor meningkat berkat tercapainya sejumlah kesepakatan dagang antara Indonesia dan mitra strategis internasional.
“Mencermati hal tersebut, maka diperlukan sinergi, stimulus lintas otoritas untuk mendorong perbaikan aktivitas produksi dan konsumsi yang lebih kuat, berimbang, dan berkelanjutan,” jelas Purbaya.
Langkah LPS ini dinilai sejalan dengan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih solid ke depan.
(FN)