Baca Juga: VIVO dan APR Batal Beli BBM Pertamina, Kandungan Etanol 3,5 Persen Jadi Sorotan Publik
Belum Ada Korporasi Jadi Tersangka
Kejaksaan menegaskan bahwa hingga kini belum ada perusahaan tambang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Proses hukum masih berfokus pada penyimpangan tata kelola internal Pertamina Patra Niaga, terutama terkait mekanisme penetapan harga dan evaluasi profitabilitas produk solar industri.
“Nama pembeli itu muncul sebagai penerima manfaat pasif, bukan pelaku aktif,” kata Fernandes.
Ia mengingatkan agar publik berhati-hati dalam menafsirkan dakwaan agar tidak menimbulkan kepanikan pasar atau sentimen negatif terhadap saham-saham sektor tambang.
Baca Juga: Kelangkaan BBM di SPBU Shell: Kuota Impor Dibatasi, Pertamina Jadi Harapan Baru Pasokan Bensin
Dampak Pasar dan Citra Korporasi
Pasca munculnya dakwaan, analis pasar mencatat adanya tekanan jangka pendek pada saham sektor tambang, terutama jika isu ini berkembang tanpa klarifikasi resmi dari pihak perusahaan.
Namun, Fernandes justru menilai situasi ini bisa menjadi momentum transparansi dan penguatan tata kelola.
“Kalau PAMA, Vale, dan Adaro terbuka serta siap bekerja sama dengan audit investigatif, itu justru meningkatkan kredibilitas korporasi di mata investor,” ujarnya.
Baca Juga: ESDM Ungkap Alasan BBM di SPBU Swasta Masih Langka Meski Sudah Ada Kesepakatan dengan Pertamina
Kasus Riva Siahaan menjadi cermin penting bagi pengawasan bisnis energi nasional. Meskipun nama-nama besar seperti Adaro, Vale, dan PAMA tercantum dalam dakwaan, belum ada bukti pelanggaran hukum dari pihak pembeli.
Jika audit nanti menemukan selisih harga yang menyebabkan kerugian negara, pemerintah dapat menagih secara administratif tanpa merusak iklim investasi.
(HCY)