wartajatim.co.id - Sinyal penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai terdengar dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut peluang pemangkasan tarif PPN pada tahun 2026 masih terbuka, tergantung pada kondisi ekonomi nasional di akhir 2025.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara stabilitas fiskal dan daya beli masyarakat, di tengah implementasi tarif efektif yang mulai diberlakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak 1 Januari 2025 berdasarkan PMK Nomor 131 Tahun 2024.
Dalam konferensi pers “APBN Kita” di Jakarta, Selasa (14/10/2025), Purbaya menjelaskan, evaluasi penurunan tarif PPN akan mempertimbangkan realisasi APBN hingga akhir tahun.
“Kita akan lihat seperti apa akhir tahun ekonomi seperti apa, uang yang saya dapati seperti apa sampai akhir tahun,” ujarnya.
Data terakhir menunjukkan, pendapatan negara telah mencapai Rp1.863,3 triliun atau 65 persen dari target, sedangkan belanja negara tercatat Rp2.234,8 triliun atau 63,4 persen dari target. Artinya, terdapat defisit sebesar Rp371,5 triliun hingga September 2025.
“Kalau nanti memungkinkan, tentu kita akan pertimbangkan untuk menurunkan tarif PPN agar daya beli bisa meningkat, tapi harus hati-hati karena APBN juga perlu dijaga,” tambah Purbaya.
Barang Mewah Kena Tarif 12 Persen Berdasarkan ketentuan dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024, tarif dasar PPN memang sebesar 12 persen, namun hanya berlaku untuk barang mewah.
Kategori barang mewah meliputi kendaraan bermotor berkapasitas besar, hunian mewah, kapal pesiar, dan pesawat pribadi. Semua itu diatur dalam PP 73/2019 jo. PP 74/2021 dan PP 61/2020.
Baca Juga: Sri Mulyani Perpanjang Insentif PPN DTP Rumah hingga Desember 2025
“Tarif 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah yang dikenai PPnBM. Untuk masyarakat umum, tarifnya tetap efektif di 11 persen,” tulis DJP dalam keterangan resminya.
DJP juga memberikan tenggat waktu hingga 1 Februari 2025 bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan sistem administrasi pajak mereka terhadap aturan baru tersebut.
Barang Umum Tetap di Tarif Efektif 11 Persen Untuk barang dan jasa yang tidak tergolong mewah, pemerintah tetap mempertahankan tarif efektif sebesar 11 persen.
Skema ini dilakukan dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan nilai lain sebesar 11/12. Dengan begitu, tarif yang dibayar masyarakat tetap sama seperti sebelumnya.