Baca Juga: Misbakhun Usulkan PPN Turun Jadi 10 Persen, Yakin Bisa Ringankan Rakyat dan Dongkrak Ekonomi
“Pemerintah berkomitmen agar kebijakan pajak tetap berpihak kepada rakyat dan tidak mengganggu daya beli,” tegas DJP.
Legalitas dari UU HPP Kebijakan ini memiliki dasar hukum kuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pasal 8A jo. Pasal 16G memberi wewenang kepada pemerintah untuk menetapkan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain melalui peraturan menteri keuangan.
Dengan demikian, PMK 131/2024 sah digunakan sebagai instrumen penyesuaian fiskal yang adaptif dan konstitusional.Arah Fiskal 2026: Menjaga Daya Beli, Menahan Defisit.
Baca Juga: Menkeu Purbaya di Persimpangan Amnesti Pajak: Tegas Tolak Pengampunan Rutin
Meski belum ada keputusan final, sinyal penurunan PPN menunjukkan arah kebijakan fiskal pemerintah yang berupaya menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat.
Jika terealisasi, kebijakan ini berpotensi mendorong konsumsi rumah tangga dan memperkuat pemulihan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.
(FN)
Artikel Terkait
Kenaikan Tarif PPN Jadi 12% Hanya untuk Barang Mewah, Prabowo Tegaskan Komitmen Pro-Rakyat
Eddy Soeparno Dukung Kenaikan PPN 12% untuk Barang Mewah, Sebut Kebijakan Prabowo Pro Rakyat
Kenaikan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Pelaku Industri Tekstil Apresiasi Keputusan Pemerintah
Perhatikan! Ini Dia Barang Mewah yang Terkena Kenaikan PPN 12%
Penerapan PPN 12% pada Transaksi Digital: Kontroversi dan Kritik Masyarakat
Tarif PPN 12%: Kontroversi dan Keresahan di Kalangan Masyarakat dan Pengusaha