bisnis-ekonomi

Telisik Geliat DJP Serap 'Tarif Efektif' usai Kini Menkeu Purbaya Beri Sinyal Turunkan PPN pada 2026

Selasa, 28 Oktober 2025 | 16:44 WIB
Menyoroti pernyataan Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa terkait peluang penurunan tarif PPN pada 2026 mendatang. (Dok. Kemenkeu) (Dok. Kemenkeu)

Baca Juga: Misbakhun Usulkan PPN Turun Jadi 10 Persen, Yakin Bisa Ringankan Rakyat dan Dongkrak Ekonomi

“Pemerintah berkomitmen agar kebijakan pajak tetap berpihak kepada rakyat dan tidak mengganggu daya beli,” tegas DJP.

Legalitas dari UU HPP Kebijakan ini memiliki dasar hukum kuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pasal 8A jo. Pasal 16G memberi wewenang kepada pemerintah untuk menetapkan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain melalui peraturan menteri keuangan.

Dengan demikian, PMK 131/2024 sah digunakan sebagai instrumen penyesuaian fiskal yang adaptif dan konstitusional.Arah Fiskal 2026: Menjaga Daya Beli, Menahan Defisit.

Baca Juga: Menkeu Purbaya di Persimpangan Amnesti Pajak: Tegas Tolak Pengampunan Rutin

Meski belum ada keputusan final, sinyal penurunan PPN menunjukkan arah kebijakan fiskal pemerintah yang berupaya menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat.

Jika terealisasi, kebijakan ini berpotensi mendorong konsumsi rumah tangga dan memperkuat pemulihan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.

(FN)

Halaman:

Tags

Terkini

IHSG Diprediksi Sideways, Waspadai Tekanan Global

Kamis, 16 April 2026 | 10:06 WIB

Harga Emas Antam Anjlok, Buyback Tertekan Tajam

Jumat, 27 Maret 2026 | 15:02 WIB