WartaJatim.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso mengadakan Rapat Paripurna pada tanggal 13 Maret 2025. Agenda utama rapat ini adalah membahas Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014.
Rapat berlangsung di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bondowoso dan dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Wakil Bupati Bondowoso, As'ad Yahya Syafi'ie, S.E. Selain itu, hadir pula segenap Wakil Ketua DPRD Bondowoso, perwakilan FORKOPIMDA, Asisten, Staff Ahli, Kepala OPD, dan anggota DPRD Kabupaten Bondowoso.
Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Bondowoso, Dalam rapat tersebut, fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Bondowoso menyampaikan pandangan dan masukan terkait Raperda yang dibahas.
Baca Juga: Presiden Prabowo Bertemu Rektor! Mahasiswa BEM SI: Kebebasan Bersuara Harus Tetap Dijaga
Beberapa poin penting yang menjadi sorotan adalah peningkatan kualitas pemilihan kepala desa. Fraksi menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemilihan kepala desa.
Mereka juga mendorong penggunaan teknologi informasi untuk meminimalisir potensi kecurangan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan.
Selain itu, fraksi-fraksi menyoroti perlunya program pelatihan dan pengembangan kapasitas bagi kepala desa terpilih.
Baca Juga: Tunjangan Guru Langsung Cair ke Rekening! Begini Cara Cek Info GTK 2025
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan para kepala desa dalam mengelola pemerintahan desa dan melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan.
Mengenai mekanisme pemberhentian kepala desa, fraksi-fraksi meminta penjelasan lebih lanjut mengenai kriteria dan prosedur yang harus diikuti.
Mereka menekankan pentingnya kejelasan aturan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dalam proses tersebut.
Baca Juga: Rosan Roeslani: Danantara Terbuka untuk 21 Proyek Hilirisasi, Siap Kucurkan Dana
Fraksi juga mengingatkan agar Perda yang akan direvisi harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Wakil Ketua 1, Imam Khalid Andi Wijaya, yang memimpin rapat paripurna, menyatakan bahwa rapat ini merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014.
Ia berharap bahwa perubahan peraturan ini dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Bondowoso. (gha)
Artikel Terkait
Dinas Kominfo Bondowoso Sukses Pasang Jaringan LAN untuk Tingkatkan Pelayanan UMKM
Pemerintah Kabupaten Bondowoso Dukung Peluncuran MCP 2025 untuk Tata Kelola Bersih
Peluncuran Indikator MCP 2025: Langkah Strategis Bondowoso Menuju Pemerintahan Bersih
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bondowoso: Bupati KH. Abdul Hamid Wahid Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Penting
Forum Konsultasi Publik RPJMD 2025-2029: Langkah Strategis Pemkab Bondowoso Menuju Pembangunan Berkelanjutan