WartaJatim.CO.ID - Pada hari Senin, 16 Juni 2025, Bupati Pasuruan yang akrab dikenal sebagai Mas Bupati Rusdi menyerahkan Nota Pendapat Akhir tentang perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Pasuruan tahun anggaran 2025.
Dokumen tersebut diserahkan langsung kepada Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, dalam sebuah Rapat Paripurna II yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pasuruan.
Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Pasuruan, rapat dihadiri oleh para pimpinan DPRD, termasuk Wakil Ketua DPRD dari Partai Gerindra dan PDI-P, serta segenap anggota DPRD, pejabat pemerintah daerah, camat, Forkopimda, dan tim media.
Baca Juga: Istana Klaim Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Merupakan Wewenang Pemerintah Pusat
Mas Bupati Rusdi menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ketua dan seluruh anggota DPRD atas persetujuan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025.
“Proses dan dinamika yang terjadi dalam pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2025 momen penting dan strategis. Mencari titik temu dan menyamakan persepsi penyusunan penganggaran dengan baik, benar dan tepat. Semuanya bermuara kepada kepentingan masyarakat Kabupaten Pasuruan,” ujarnya tanpa mengubah kata-kata.
Ia menambahkan bahwa kerja sama dan dukungan dari berbagai pihak sangat membantu dalam mengkaji dan memberikan masukan yang konstruktif sehingga dokumen perubahan tersebut semakin sempurna.
Baca Juga: Pakar Keamanan Israel Ungkap Tel Aviv Bisa Hancur Jika Iran Melancarkan Serangan Balasan
Perubahan KUA dan PPAS yang disepakati bertujuan mempercepat terwujudnya Kabupaten Pasuruan yang sejahtera, maslahat, dan berdaya saing di masa mendatang.
“Semoga kerjasama baik selama ini tetap terjalin dalam nuansa kebersamaan. Demi upaya kita untuk mengabdi kepada masyarakat senantiasa diridhoi Allah Subkhanahu Wata’ Allah,” tambah Mas Bupati Rusdi dengan penuh harap.
Sebelumnya, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pasuruan, Bambang Yuliantoro Putro, menyatakan bahwa perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 telah layak untuk dilanjutkan pada tahap berikutnya, yaitu penandatanganan kesepakatan bersama antara Ketua DPRD dan Bupati Pasuruan.
Penandatanganan kesepakatan ini menandai komitmen bersama untuk menjalankan anggaran yang disesuaikan demi kepentingan masyarakat Kabupaten Pasuruan secara luas. (gha)
Artikel Terkait
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo Optimis Kabupaten Layak Anak Kategori Utama Terwujud Tahun 2025
Bupati Pasuruan Dorong Sinergi Aisyiyah dan Pemerintah untuk Tingkatkan Produktivitas dan Ketahanan Pangan
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo Pimpin Sholat Idul Adha dan Sampaikan Pesan Qurban serta Doa untuk Calon Jamaah Haji
Bupati Pasuruan Mas Rusdi Tegaskan Pentingnya Higienitas Daging Kurban dan Distribusi Hewan Kurban Tahun 1446 H
Bupati Pasuruan Instruksikan Fogging Cepat di 24 Kecamatan Cegah Penyebaran Demam Berdarah Dengue