WartaJatim.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mengadakan Rapat Paripurna pada hari Senin, 23 Juni 2025.
Membahas penyampaian pandangan umum dari fraksi-fraksi terkait penjelasan Wali Kota tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024.
Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kota Malang, Rapat ini mengangkat sejumlah isu penting, termasuk pencapaian target pendapatan, realisasi anggaran, dan kesiapan fasilitas Kota Malang sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX Jawa Timur.
Tujuh perwakilan fraksi DPRD menghadiri rapat dan menyampaikan pandangan mereka mengenai pelaksanaan APBD Kota Malang tahun 2024.
Fokus utama diskusi meliputi sejauh mana serapan anggaran, pencapaian target pendapatan daerah, serta dukungan fasilitas terkait menjadi salah satu tuan rumah Porprov IX di Jawa Timur.
Setiap fraksi menyoroti berbagai aspek yang memerlukan penjelasan lebih mendalam, termasuk implementasi program kerja dan transparansi penggunaan anggaran daerah sepanjang 2024.
Baca Juga: Mobil Listrik Indonesia Merosot, Produk Lokal Masih Tertinggal Jauh dari Impor Utuh Asal China
Mereka juga memberikan beberapa masukan penting untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan anggaran di masa mendatang.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan pengakuan bahwa belum semua target pendapatan terealisasi sepenuhnya, yang menurutnya hal ini merupakan hal biasa mengingat tantangan dinamis dalam pelaksanaan di lapangan.
“Beberapa target belum terpenuhi 100 persen, dan hal tersebut akan kami jelaskan secara rinci dalam paripurna berikutnya,” ucap Wali Kota Wahyu.
Baca Juga: Pembagian MBG Mentah di Tangsel Picu Polemik, Kepala BGN: Belum Ada Aturan, Tidak Boleh Sepihak!
Lebih lanjut, dia menjelaskan walaupun ada beberapa sektor yang belum mencapai target, beberapa sektor lain telah berhasil melampaui rencana pendapatan yang ditetapkan.
Salah satu penyebab ketidakoptimalan pendapatan adalah adanya perubahan peraturan pusat yang mempengaruhi potensi pendapatan daerah.
Artikel Terkait
Keceriaan Murid SMPK Kolese Santo Yusup 1 dalam Outdoor Learning di DPRD Kota Malang
DPRD Kota Malang Siap Tertibkan Parkir Liar Lewat Raperda Penyelenggaraan Perparkiran yang Revolusioner
DPRD Kota Malang Gelar Rapat Paripurna Bahas Ranperda RPJMD 2025-2029 dengan Fokus Pembangunan Terpadu
Ini Alasan Anggota DPRD Kota Malang Rendra Masdrajad Safaat Dukung Penuh Putusan MK Soal SD-SMP Gratis
DPRD Kota Malang Resmi Setujui Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah dengan Ambang Batas Omzet Rp15 Juta untuk Usaha