• Sabtu, 18 April 2026

Pemerintah Kabupaten Bangkalan Perkuat Kemandirian Fiskal Daerah Lewat Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

Photo Author
Ghany Ulyasalim, Wartajatim.co.id
- Senin, 10 November 2025 | 05:20 WIB
Rapat Paripurna DPRD Bangkalan Bahas Strategi Baru Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (Foto: bangkalankab.go.id)
Rapat Paripurna DPRD Bangkalan Bahas Strategi Baru Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (Foto: bangkalankab.go.id)

WartaJatim.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Bangkalan terus menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat kapasitas keuangan daerah.

Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Bangkalan, Komitmen tersebut terlihat dalam pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangkalan yang berlangsung pada Jumat (7/11) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bangkalan dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Bangkalan atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga: BRI Bawa Ratusan UMKM ke Festival Kementerian, Ungkap Strategi Baru Dorong Bisnis Mikro Naik Kelas

Dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan, Ismet Effendi, hadir mewakili Bupati Bangkalan untuk memberikan penjelasan sekaligus tanggapan terhadap berbagai masukan dan catatan yang disampaikan oleh delapan fraksi DPRD.

Melalui sambutannya, Ismet menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bangkalan sangat menghargai setiap pandangan dan saran yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD karena menjadi bahan penting dalam penyempurnaan kebijakan fiskal daerah.

“Setiap masukan dari fraksi DPRD menjadi perhatian serius bagi kami. Raperda ini disusun untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan daerah yang berkeadilan,” ujar Ismet.

Baca Juga: Viral! Mandor TKA di Morowali Dikeroyok Rekan Sendiri, Bermula dari Teguran hingga Berujung Kematian Tragis

Ia menjelaskan bahwa perubahan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pemungutan pajak dan retribusi daerah agar lebih efisien, transparan, serta akuntabel.

Selain itu, revisi peraturan ini diharapkan dapat memperluas basis pajak daerah tanpa menambah beban masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kebijakan fiskal di tingkat daerah.

Tahapan rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam proses pembahasan Raperda sebelum dilakukan pembicaraan pada tingkat selanjutnya bersama seluruh unsur legislatif dan eksekutif.

Baca Juga: Haul ke-9 Mochamad Thohir di Masjid At-Thohir, SBY Sebut Sosoknya sebagai Pemimpin Hebat yang Tak Pernah Menyerah

Pemerintah Kabupaten Bangkalan berharap, setelah disepakati bersama, peraturan yang baru nantinya dapat menjadi instrumen efektif dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Melalui perubahan regulasi tersebut, Pemkab Bangkalan optimistis kemandirian fiskal daerah dapat semakin kokoh sehingga mendorong percepatan pembangunan di berbagai sektor dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Bangkalan secara berkelanjutan. (gha)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X