WartaJatim.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Bangkalan terus menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat kapasitas keuangan daerah.
Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Bangkalan, Komitmen tersebut terlihat dalam pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangkalan yang berlangsung pada Jumat (7/11) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bangkalan dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Bangkalan atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Juga: BRI Bawa Ratusan UMKM ke Festival Kementerian, Ungkap Strategi Baru Dorong Bisnis Mikro Naik Kelas
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan, Ismet Effendi, hadir mewakili Bupati Bangkalan untuk memberikan penjelasan sekaligus tanggapan terhadap berbagai masukan dan catatan yang disampaikan oleh delapan fraksi DPRD.
Melalui sambutannya, Ismet menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bangkalan sangat menghargai setiap pandangan dan saran yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD karena menjadi bahan penting dalam penyempurnaan kebijakan fiskal daerah.
“Setiap masukan dari fraksi DPRD menjadi perhatian serius bagi kami. Raperda ini disusun untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan daerah yang berkeadilan,” ujar Ismet.
Ia menjelaskan bahwa perubahan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pemungutan pajak dan retribusi daerah agar lebih efisien, transparan, serta akuntabel.
Selain itu, revisi peraturan ini diharapkan dapat memperluas basis pajak daerah tanpa menambah beban masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kebijakan fiskal di tingkat daerah.
Tahapan rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam proses pembahasan Raperda sebelum dilakukan pembicaraan pada tingkat selanjutnya bersama seluruh unsur legislatif dan eksekutif.
Pemerintah Kabupaten Bangkalan berharap, setelah disepakati bersama, peraturan yang baru nantinya dapat menjadi instrumen efektif dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Melalui perubahan regulasi tersebut, Pemkab Bangkalan optimistis kemandirian fiskal daerah dapat semakin kokoh sehingga mendorong percepatan pembangunan di berbagai sektor dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Bangkalan secara berkelanjutan. (gha)
Artikel Terkait
Gubernur Khofifah Bersama Kaka Slank Hadiri Festival Mangrove VIII Bangkalan untuk Perkuat Sinergi Pelestarian Ekosistem Pesisir
Pemkab Bangkalan Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja Lokal Lewat Pelatihan Pelinting Rokok SKT Bersama Rumah Kreasi Pamekasan
Bangkalan Perkuat PAD dan Pertumbuhan Ekonomi Kecamatan Socah melalui PBG dan SLF
Wakil Bupati Bangkalan Bersinergi dengan UTM Percepat Sertifikasi Halal UMKM Kuliner
Kabupaten Bangkalan Tampilkan Bangga Command Center dan Rumah Daur Ulang di Innovative Government Award 2025