Nganjuk - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk terus berinovasi dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak daerah. Salah satu strategi yang kini tengah dikembangkan adalah dengan menggandeng Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai kanal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Melalui langkah ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pajak atau bank untuk membayar pajak, melainkan cukup mendatangi Bumdes di desa masing-masing. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak serta mempermudah akses layanan pajak.
Baca Juga: Mahasiswa Polije Nganjuk Ciptakan Inovasi Teknologi Canggih Berbasis Kearifan Lokal!
Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kabupaten Nganjuk, dalam sambutannya, menyatakan bahwa kolaborasi dengan Bumdes merupakan langkah strategis untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat. "Dengan adanya kerjasama ini, kami berharap masyarakat dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban pajaknya tanpa harus mengeluarkan waktu dan biaya yang lebih," ujarnya.
Inovasi ini juga sejalan dengan upaya Pemkab Nganjuk untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak. Dengan memanfaatkan Bumdes sebagai mitra, diharapkan akan tercipta sistem pembayaran yang lebih efisien dan transparan.
Baca Juga: Perayaan Imlek dan Cap Go Meh 2576: Meriahkan Kebersamaan di Nganjuk!
Selain itu, Pemkab Nganjuk juga berencana untuk memberikan pelatihan kepada pengelola Bumdes agar mereka dapat memberikan layanan yang baik dan memahami proses pembayaran pajak dengan benar. "Kami ingin memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan di Bumdes dapat berjalan dengan lancar dan akuntabel," tambahnya.