WartaJatim.CO.ID - Jelang datangnya bulan suci Ramadhan, Pemerintah RI melalui Kementerian Sosial kembali menggulirkan program bantuan sosial sembako dan Penerima Keluarga Harapan (PKH) Triwulan I Tahun 2025.
Kota Kediri menjadi salah satu daerah yang menerima bansos sembako dan PKH dengan jumlah penerima sebesar 7.747 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kota Kediri, Rincian penerima terdiri dari 2.437 penerima dari Kecamatan Pesantren, 2.420 penerima dari Kecamatan Kota, dan 2.890 penerima dari Kecamatan Mojoroto.
Untuk memastikan bantuan tersebut terdistribusikan dengan baik, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Sosial menerjunkan pendamping PKH dan relawan sosial. Pendamping ini bertugas untuk membantu kelancaran dan percepatan proses pendistribusian.
Baca Juga: Cara Lolos Ujian SIM C di Indonesia: Panduan Lengkap & Terbaru
“Kita lakukan monitoring untuk memastikan para penerima, selanjutnya kita laporkan ke Kementerian Sosial lewat pendamping PKH. Jadi pendamping PKH ditugasi untuk memastikan penyaluran sudah berjalan dengan baik dan diterimakan uangnya sesuai ketentuan,” ujar Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Paulus Luhur Budi, Selasa (25/2).
Kementerian Sosial menunjuk PT Pos Indonesia sebagai lembaga resmi yang mendistribusikan bantuan kepada masyarakat.
Bantuan sosial triwulan I disalurkan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 600.000 yang diterimakan untuk periode 3 bulan sekali.
Paulus menambahkan bahwa penyaluran bantuan sosial triwulan I ini merupakan bantuan terakhir yang menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan.
Baca Juga: Dinas Pendidikan Magetan Luncurkan Sekolah Ramah Anak untuk Perlindungan dan Partisipasi Anak
“Sesuai dengan Inpres nomor 4 Tahun 2024 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) bahwa nanti pada saat triwulan II akan merubah data penerima,” terangnya.
Penyaluran bantuan akan dilaksanakan selama seminggu mulai hari ini, Selasa (25/2) hingga Minggu (2/3) pekan depan.
Syarat pengambilan bantuan sosial yakni dengan membawa undangan sesuai jadwal yang ditentukan serta KTP atau KK asli.
Jika penerima sakit atau berhalangan hadir, maka pengambilan bantuan bisa diwakilkan kepada anggota keluarga yang masih 1 KK dengan membawa KK asli dan KTP pengambil.
“Sesuai surat dari Kemensos tenggang waktu penyaluran bantuan ialah 30 hari setelah pencairan,” jelasnya.