jawa-timur

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Sampang oleh Bupati Slamet Junaidi dan BNNP Jatim Perkuat Perang Melawan Zona Hitam Narkotika

Rabu, 30 April 2025 | 09:57 WIB
Deklarasi Anti Narkoba di Sampang: Sinergi Pemerintah, Ulama, dan BNN Perangi Peredaran Narkotika (Foto: sampangkab.go.id)

WartaJatim.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Sampang menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkotika dengan menggelar pemusnahan barang bukti narkoba di Pendapa Trunojoyo pada Selasa, 29 April 2025.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur.

Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Sampang, Turut hadir dalam acara tersebut Kapuslitdatin BNN RI Brigjen Pol. Sulistyo Pudjo Hartono, mewakili Kepala BNN RI, serta Kepala BNNP Jawa Timur Brigjen Pol. Awang Joko Rumitro.

Baca Juga: BRI Mediapreneur Talks Promedia Bakal Digelar di Kota Serang, Banten: Bahas Tuntas Tantangan Jurnalis di Era Digital

Selain itu, hadir pula Forkopimda Provinsi dan Kabupaten Sampang, Ketua DPRD Sampang, para kepala BNN Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, tokoh agama, tokoh masyarakat, alim ulama, influencer muda, dan insan pers.

Pemusnahan ini merupakan hasil koordinasi erat antara Pemkab Sampang dan BNNP Jawa Timur sebagai bentuk komitmen nyata mengatasi persoalan narkoba di wilayah yang kini masuk zona hitam narkotika.

Bupati Slamet Junaidi menegaskan, “Hari ini kita tidak hanya memusnahkan barang bukti, tetapi kita mendeklarasikan tekad bersama bahwa Sampang harus bersih dari narkoba. Ini bukan seremoni, ini aksi nyata untuk masa depan anak-anak kita.”

Baca Juga: Semangat Kartini Masa Kini: Favehotel Malang & Klinik Diamond Beauty Gelar Poundfit Seru Bareng PoundinAja

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 15 kilogram sabu dan 8 kilogram ganja yang berhasil disita sejak awal tahun 2025.

Kepala BNNP Jawa Timur, Brigjen Pol. Awang Joko Rumitro, menyampaikan keprihatinan atas fakta bahwa anak-anak berusia sebelas tahun di Sampang sudah menjadi korban narkoba.

“Ini sangat miris, anak sekecil itu sudah dirusak masa depannya oleh narkoba,” ujarnya.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Tanggapi Kritik Aura Cinta: Dia Bukan Remaja Lagi, Sudah Kategori Dewasa

Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa narkoba adalah barang haram dan tidak boleh digunakan dalam bentuk apapun. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menyadari bahwa narkoba itu haram, dan tidak sepantasnya digunakan dalam bentuk apapun,” tambahnya.

Fenomena bandar narkoba yang menggunakan kekayaan haram untuk membantu masyarakat, seperti membangun jalan, menjadi tantangan tersendiri dalam pemberantasan narkoba di daerah ini.

Sampang dan Bangkalan kini masuk zona merah bahkan zona hitam narkotika, sehingga sinergi antara pemerintah daerah, BNNP, tokoh agama, dan masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda.

Halaman:

Tags

Terkini