WartaJatim.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengumumkan pembebasan sanksi administratif berupa bunga dan denda untuk pajak daerah yang terutang.
Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 22 April hingga 17 Juni 2025 sebagai bentuk keringanan bagi wajib pajak.
Dikutip WartaJatim dari laman Kabupaten Pasuruan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, Digdo Sutjahjo, menyampaikan bahwa pembebasan sanksi ini berdasarkan Keputusan Bupati Pasuruan nomor 900.1.13.1/559/HK/424.013/2025.
Pembebasan sanksi administratif ini mencakup enam jenis pajak daerah, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Untuk PBB-P2, pembebasan sanksi hanya berlaku untuk ketetapan pajak sampai dengan tahun 2024.
Sedangkan untuk lima jenis pajak lainnya, pembebasan sanksi berlaku untuk masa pajak mulai Maret 2025 hingga Mei 2025.
Baca Juga: Penurunan Angka Stunting di Kabupaten Lumajang Jadi Prioritas Utama Melalui Kolaborasi Lintas Sektor
Digdo menjelaskan, "Kalau untuk BPHTB, pajak reklame, air tanah, MBLB dan PBJT ketetapannya masa pajak Maret 2025 sampai Mei 2025 untuk memberikan relaksasi kepada wajib pajak selama perbaikan aplikasi pajak daerah di Kabupaten Pasuruan."
Kebijakan ini diambil untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak selama proses perbaikan sistem aplikasi pajak daerah.
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, mengajak seluruh wajib pajak untuk segera melunasi pajak daerah yang terutang.
Menurut Bupati, hasil dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terkumpul akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan peningkatan fasilitas pelayanan publik.
"Karena hasil dari masyarakat membayar pajak ya kembali ke masyarakat juga melalui pemberian fasilitas layanan publik maupun program pembangunan," ujarnya.