Dengan adanya pembebasan sanksi ini, diharapkan kepatuhan wajib pajak meningkat dan pendapatan daerah dapat mendukung pembangunan Kabupaten Pasuruan secara berkelanjutan. (gha)
Dengan adanya pembebasan sanksi ini, diharapkan kepatuhan wajib pajak meningkat dan pendapatan daerah dapat mendukung pembangunan Kabupaten Pasuruan secara berkelanjutan. (gha)
Sumber: pasuruankab.go.id
Artikel Terkait
Pemerintah Kabupaten Pasuruan Salurkan Bantuan Sosial untuk Pedagang Terdampak Kebakaran Pasar Pasrepan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan Berduka: Istri Wakil Bupati HM. Shobih Asrori, Nyai Hj Siti Ahla, Meninggal Dunia di RSUD Bangil
Upaya Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam Mereduksi Risiko Bencana Melalui Koordinasi dengan Pemerintah Pusat
Pemerintah Kabupaten Pasuruan Alokasikan Rp 40 Miliar untuk Perbaikan Ratusan Sekolah yang Rusak Parah di Tahun 2025
Pemerintah Kabupaten Pasuruan Daftarkan Ribuan Nelayan Kecil ke BPJS Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Sosial yang Optimal