WartaJatim.CO.ID - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bangkalan secara konsisten melakukan pengawasan ketat terhadap hewan kurban yang akan dikirim ke luar daerah.
Setiap hewan yang akan dilalulintaskan wajib menjalani pemeriksaan kesehatan secara klinis oleh dokter hewan atau paramedik yang berwenang.
Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Bangkalan, Selain pemeriksaan klinis, seluruh hewan juga sudah harus mendapatkan vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Tujuannya adalah memastikan hewan yang dikirim dalam kondisi sehat dan bebas dari penyakit yang dapat membahayakan kesehatan hewan lain di daerah tujuan.
Sejak tahun 2022, ketika kasus PMK pertama kali muncul, pemeriksaan dan penerbitan dokumen lalu lintas hewan di cek point Petapan dihentikan.
Langkah ini menyusul penutupan pos tersebut oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang memang memiliki kewenangan atas cek point tersebut.
Meskipun cek point Petapan tidak lagi beroperasi, pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan dan penerbitan Sertifikat Veteriner tetap berjalan di kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Bangkalan.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Ali Makki, menyatakan, “Sejak tahun 2022 hingga sekarang, pelayanan di kantor dinas tetap buka dan berjalan. Pemeriksaan serta penerbitan dokumen dilakukan langsung dari kantor.”
Ali Makki menegaskan bahwa dokumen lalu lintas hanya akan diterbitkan jika hewan sudah dinyatakan sehat secara klinis dan telah divaksinasi PMK.
Baca Juga: Kambing Kurban Idul Adha 2025 Harus Penuhi 3 Syarat Ini: Jenis, Umur, dan Kondisi Fisik Sehat
“Kesehatan hewan adalah prioritas. Kami pastikan bahwa setiap hewan yang keluar dari Bangkalan bebas dari penyakit dan aman untuk dilalulintaskan,” tambahnya.
Proses ketat ini diterapkan guna memastikan hewan kurban yang dikirim benar-benar layak untuk dikurbankan dan aman untuk dikirim ke luar daerah tanpa risiko penularan penyakit.