WartaJatim.CO.ID - Satpol PP bekerja sama dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bojonegoro menggelar patroli gabungan pada hari Minggu, 8 Juni 2025.
Patroli ini dilakukan untuk menjamin ketenteraman dan ketertiban umum serta memberikan perlindungan kepada warga masyarakat di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Bojonegoro, Kegiatan penertiban difokuskan pada penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang melanggar peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup).
Baca Juga: Skandal dr. Aulia Risma: Zara Sebut Tindakannya Karena Tekanan Senioritas di PPDS Undip
Lokasi patroli dan penertiban utama berada di alun-alun Bojonegoro, salah satu pusat kegiatan masyarakat di kabupaten tersebut.
Budiyono, Kepala Satpol PP melalui Kabid Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, menyampaikan bahwa tim gabungan berhasil mengamankan enam orang PMKS.
Para PMKS yang diamankan berasal dari berbagai daerah, yaitu Kedungpring-Lamongan, Kenduruan-Tuban, Jatirogo-Tuban, Pekalongan, Kalitidu-Bojonegoro, dan Sidokumpul-Lamongan.
Baca Juga: Pembagian Daging Kurban Idul Adha 2025: Ini Ketentuan yang Perlu Diketahui
Setelah diamankan, mereka dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bojonegoro untuk dilakukan pembinaan dan pendataan lebih lanjut.
Selain itu, setiap PMKS diminta menandatangani surat pernyataan sebagai bagian dari proses penertiban ini.
"Guna tindak lebih lanjut, para PMKS diamankan ke Shelter Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro," jelas Budiyono.
Baca Juga: Cara Membuat Daging Kurban Empuk dan Lezat Tanpa Ribet, Coba Sekarang!
Budiyono menambahkan bahwa patroli dan penertiban ini merupakan upaya nyata Satpol PP dalam menjaga lingkungan agar tetap aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat Bojonegoro.
Langkah ini juga bertujuan memberikan perlindungan serta rasa aman kepada masyarakat dari gangguan yang dapat ditimbulkan oleh pelanggaran perda dan perbup terkait PMKS. (gha)