jawa-timur

Pemerintah Kabupaten Jombang Perkuat Kolaborasi PPAT dan Kepala Desa untuk Optimalisasi Pajak Daerah dan Kebijakan Pro-Rakyat

Selasa, 22 Juli 2025 | 13:16 WIB
Pemkab Jombang Bebaskan Bea Perolehan Hak Tanah untuk MBR, Dorong Pertumbuhan Daerah (Foto: jombangkab.go.id)

WartaJatim.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Jombang, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), mengadakan sarasehan pada Senin (21/7) di Pendopo Kabupaten.

Acara ini mengumpulkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bersama Kepala Desa dan Lurah dari seluruh Kabupaten Jombang.

Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Jombang, Tujuan utama kegiatan tersebut adalah memperkuat kolaborasi untuk meningkatkan layanan pajak daerah.

Baca Juga: KM Barcelona V Terbakar di Perairan Talise, Penumpang Terjun ke Laut Diselamatkan Tim SAR dan Warga Sekitar

Selain itu, sarasehan juga bertujuan memperkenalkan kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat.

Bupati Jombang Warsubi S.H., M.Si., dalam sambutannya menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten berkomitmen mewujudkan visi “Jombang Maju dan Sejahtera Untuk Semua”.

Untuk mencapai visi ini, kebijakan perpajakan dipercepat dan diarahkan agar dapat memberikan manfaat langsung untuk masyarakat.

Baca Juga: Emil Dardak Ungkap Dua Penyanyi Korea Favoritnya Usai Nyanyikan Lagu Byeon Woo Seok di Resepsi Megawati

Bupati Warsubi menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sedang direvisi.

Revisi ini bertujuan agar regulasi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memastikan kewajiban pembayaran pajak masyarakat berjalan secara wajar dan proporsional.

Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jombang tercatat sebesar Rp 51,06 miliar pada tahun 2025.

Baca Juga: Nyanyi Lagu Korea di Resepsi Megawati Hangestri, Emil Dardak Bikin Netizen Meleleh: “Sudden Shower!”

Angka ini mencapai 92,84 persen dari target yang telah ditetapkan.

Bupati memberikan apresiasi khusus kepada 170 desa dan delapan kecamatan yang telah melunasi PBB-P2 tepat waktu sebelum 30 Juni 2025.

Halaman:

Tags

Terkini