"Ini menunjukkan bahwa pemerintah desa di Kabupaten Jombang semakin tertib, akuntabel, dan transparan dalam memberikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat," tegas Bupati Warsubi.
Sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, Pemkab Jombang telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2024 dan Nomor 48 Tahun 2025.
Kedua peraturan ini mengatur pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kebijakan tersebut merupakan respons atBaca Juga: Sal Priadi Tak Menyangka Dapat Rp114 Juta Royalti Setelah Gabung WAMI: “Aku Syukuri”
"Mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2025, Pemkab Jombang memberlakukan pengurangan BPHTB sebesar 35 persen dari BPHTB terutang untuk semua jenis transaksi, termasuk jual beli, waris, dan hibah," tuturnya.
Bupati juga menyampaikan bahwa denda atau sanksi administratif atas semua jenis pajak daerah akan dibebaskan selama periode tersebut.
"Kebijakan ini telah dipertimbangkan secara cermat dan merupakan wujud keberpihakan pemerintah daerah pada kepentingan masyarakat secara luas," tambahnya.
Acara sarasehan juga dihadiri oleh Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jombang dan para PPAT yang mendapatkan apresiasi atas kerja sama yang terjalin baik.
Bupati Warsubi mengingatkan para PPAT dan Kepala Desa untuk selalu menjaga integritas dan taat asas dalam proses peralihan hak terkait pembayaran BPHTB dan pajak lainnya.
Instruksi juga diberikan kepada Kepala Bapenda untuk mengoptimalisasi pendapatan daerah dengan menjalin komunikasi intensif bersama ATR/BPN dan PPAT sebagai mitra penting.
"Mari bersama-sama kita bangun kepercayaan masyarakat sehingga tercipta kepuasan terhadap pelayanan Pemerintah Kabupaten Jombang," pungkas Bupati Warsubi.
Kebijakan perpajakan ini diharapkan memberikan dampak positif bagi perkembangan daerah dan mendukung investasi.
Artikel Terkait
Job Fair Kabupaten Jombang 2025 Resmi Dibuka, 27 Perusahaan Tawarkan 1.584 Lowongan Kerja dengan Sistem Paperless
Bupati Jombang Warsubi Tinjau Jalan Rusak di Kedungdendeng, Siapkan Anggaran Rp 2 Miliar untuk Perbaikan
Kolaborasi Kapolres dan Bupati Jombang Warnai Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 dengan Semangat Pelayanan untuk Masyarakat
Petani Kelompok Tani Ngampungan Jombang Gelar Sedekah Wiwit Panen dan Tanam Padi untuk Ketahanan Pangan Desa
Penguatan Kelembagaan Koperasi di Kabupaten Jombang untuk Meningkatkan Ekonomi Rakyat Lewat Sinergi Lembaga