• Sabtu, 18 April 2026

Pemerintah Kabupaten Jombang Perkuat Kolaborasi PPAT dan Kepala Desa untuk Optimalisasi Pajak Daerah dan Kebijakan Pro-Rakyat

Photo Author
Ghany Ulyasalim, Wartajatim.co.id
- Selasa, 22 Juli 2025 | 13:16 WIB
Pemkab Jombang Bebaskan Bea Perolehan Hak Tanah untuk MBR, Dorong Pertumbuhan Daerah (Foto: jombangkab.go.id)
Pemkab Jombang Bebaskan Bea Perolehan Hak Tanah untuk MBR, Dorong Pertumbuhan Daerah (Foto: jombangkab.go.id)

"Ini menunjukkan bahwa pemerintah desa di Kabupaten Jombang semakin tertib, akuntabel, dan transparan dalam memberikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat," tegas Bupati Warsubi.

Baca Juga: 446 Jemaah Haji Indonesia Wafat di 2025, Kemenkes Ungkap Penurunan Dibanding Tahun Lalu Meski Banyak Kendala

Sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, Pemkab Jombang telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2024 dan Nomor 48 Tahun 2025.

Kedua peraturan ini mengatur pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Kebijakan tersebut merupakan respons atBaca Juga: Sal Priadi Tak Menyangka Dapat Rp114 Juta Royalti Setelah Gabung WAMI: “Aku Syukuri”

"Mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2025, Pemkab Jombang memberlakukan pengurangan BPHTB sebesar 35 persen dari BPHTB terutang untuk semua jenis transaksi, termasuk jual beli, waris, dan hibah," tuturnya.

Bupati juga menyampaikan bahwa denda atau sanksi administratif atas semua jenis pajak daerah akan dibebaskan selama periode tersebut.

"Kebijakan ini telah dipertimbangkan secara cermat dan merupakan wujud keberpihakan pemerintah daerah pada kepentingan masyarakat secara luas," tambahnya.

Baca Juga: Heboh Emak-Emak Protes CFD Mempawah, Semprot Petugas: “Pejabat Harus Logis, Jangan Asal Tutup Jalan!”

Acara sarasehan juga dihadiri oleh Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jombang dan para PPAT yang mendapatkan apresiasi atas kerja sama yang terjalin baik.

Bupati Warsubi mengingatkan para PPAT dan Kepala Desa untuk selalu menjaga integritas dan taat asas dalam proses peralihan hak terkait pembayaran BPHTB dan pajak lainnya.

Instruksi juga diberikan kepada Kepala Bapenda untuk mengoptimalisasi pendapatan daerah dengan menjalin komunikasi intensif bersama ATR/BPN dan PPAT sebagai mitra penting.

Baca Juga: Pemerintah Salurkan 360.000 Ton Bansos Beras! Mentan Amran Siap Tindak Mafia Pangan yang Coba Main Curang

"Mari bersama-sama kita bangun kepercayaan masyarakat sehingga tercipta kepuasan terhadap pelayanan Pemerintah Kabupaten Jombang," pungkas Bupati Warsubi.

Kebijakan perpajakan ini diharapkan memberikan dampak positif bagi perkembangan daerah dan mendukung investasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X