Kebijakan ini juga membantu masyarakat dalam proses peralihan hak atas tanah dan bangunan.
Kepala Bapenda Jombang, Hartono, S.Sos, M.M, menjelaskan bahwa sarasehan ini bertujuan mempererat kerja sama dengan PPAT untuk meningkatkan pelayanan peralihan hak atas tanah dan bangunan.
Selain itu, sarasehan ini juga memperkuat pembinaan kepada Kepala Desa dan Lurah dalam realisasi PBB-P2 dan administrasi perpajakan.
"Pemerintah Kabupaten Jombang mengambil langkah-langkah untuk memastikan kebijakan perpajakan tepat sasaran dan sesuai ketentuan perundang-undangan," ungkap Hartono.
Baca Juga: Viral Ridwan Kamil Protes Delay Pesawat, Dirut Super Air Jet Akhirnya Ungkap Penyebab Sebenarnya!
Hartono menjelaskan bahwa Bapenda berupaya menyampaikan kebijakan 'pro rakyat' yang sudah ditetapkan oleh Bupati dan memberikan motivasi serta apresiasi kepada pihak yang terlibat realisasi pendapatan pajak daerah.
Bapenda Jombang menerima 10 berkas permohonan penerbitan Surat Keterangan Bukan Objek BPHTB (SKBO BPHTB) untuk pembelian rumah subsidi oleh MBR.
Dari jumlah tersebut, tiga berkas sudah selesai diproses dan tujuh lainnya masih dalam tahap penelitian.
Baca Juga: Prabowo Sebut Eropa Kunci Stabilitas Global, Teken Kesepakatan Ekonomi Besar Usai 10 Tahun Negosiasi
Bupati Warsubi secara simbolis menyerahkan perdana Surat Keterangan Bukan Objek (SKBO) BPHTB kepada tiga pemohon rumah subsidi dari kategori MBR.
Penyerahan SKBO ini menunjukkan komitmen Pemkab Jombang dalam mendukung Program Pembangunan Tiga Juta Rumah, salah satu program Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI. (gha)