jawa-timur

Optimalisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bondowoso: Sinergi Pemkab dan Pemprov Jatim Sambut HUT RI ke-80

Selasa, 5 Agustus 2025 | 18:59 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan di Bondowoso: Keringanan Khusus Sambut HUT ke-80 RI (Foto: bondowosokab.go.id)

WartaJatim.CO.ID - Bupati Bondowoso, H. Abdul Wahid Hamid, M.Ag, mengadakan audiensi dengan Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, Bambang Heru Suwanto, S.H., M.M.

Audiensi berlangsung di Pendopo Raden Bagus Asra pada Kamis, 31 Juli 2025. Audiensi tersebut membahas upaya optimalisasi program pemutihan pajak kendaraan yang sedang berjalan di wilayah Bondowoso.

Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Bondowoso, Program ini merupakan wujud sinergi antara Pemerintah Kabupaten Bondowoso dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk meringankan beban masyarakat terkait pajak kendaraan kendaraan bermotor.

Baca Juga: Kukuhkan Posisi di Pasar Kustodian, BRI Raih Best Domestic Custodian Bank dan Catat AUC Rp1.500 Triliun

Program pemutihan pajak kendaraan yang diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2025 merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

Pemerintah Provinsi memberikan berbagai keringanan, termasuk pembebasan sanksi administrasi keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Selain itu, program ini juga memberikan pembebasan pajak progresif BBNKB dan penghapusan denda serta pokok tunggakan PKB tahun 2024 maupun tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Istri Grebek Suami dengan Selingkuhan di Kos! Video Viral Ungkap Dugaan KDRT, Pelaku Diduga Oknum Polisi

Keringanan khusus dalam program ini diperuntukkan bagi kendaraan roda dua yang terdaftar dalam Program Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Keluarga Ekonomi (P3KE) dan Program Keluarga Harapan (PKH), dengan batas pokok PKB maksimal Rp 500.000.

Selain itu, kendaraan roda dua yang digunakan sebagai ojek online dan terdaftar sesuai dengan nama pada STNK, serta kendaraan roda tiga dengan pokok PKB maksimal Rp 500.000, juga mendapatkan keringanan khusus.

Program pemutihan pajak ini telah berjalan sejak tanggal 14 Juli 2025 dan akan berakhir pada 31 Agustus 2025.

Baca Juga: Prabowo: Ibu Kota Tak Akan Dipindah ke IKN Sebelum Fasilitas Pemerintahan Lengkap

Masyarakat Bondowoso didorong untuk memanfaatkan kesempatan ini guna melunasi kewajiban pajak kendaraannya tanpa dikenakan sanksi tambahan.

Dalam sambutannya, Bupati Bondowoso menyampaikan apresiasi yang tinggi atas inisiatif pemerintah provinsi melalui program pemutihan pajak ini.

Halaman:

Tags

Terkini