Narasumber dari BPKP Perwakilan Jawa Timur, Abul Chair, turut hadir untuk memberikan asistensi dan evaluasi pelaksanaan penilaian mandiri SPIP.
Berdasarkan hasil penilaian BPKP RI tahun 2024, Kabupaten Gresik memperoleh skor maturitas SPIP sebesar 3,343 dan skor Manajemen Risiko Indeks (MRI) sebesar 2,995.
Sementara itu, untuk Indeks Efektifitas Pengendalian Korupsi (IEPK) dan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Kabupaten Gresik masing-masing meraih nilai 2,258 dan 3,085.
Melalui kegiatan asistensi 2025 ini, diharapkan nilai-nilai tersebut dapat terus meningkat dan memperkuat indeks efektivitas pengendalian korupsi serta kapabilitas APIP.
SPIP yang dilaksanakan secara profesional dan berkelanjutan juga dijalankan sebagai bagian dari strategi daerah untuk mendukung pencapaian good and clean governance serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, SPIP berperan penting dalam mendukung monitoring Prevention Center (MCP) KPK, pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), serta mempercepat capaian reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.
“SPIP tidak hanya untuk memenuhi indikator semata. Ia harus memberikan manfaat nyata berupa tata kelola yang lebih efektif, efisien, dan mampu mendeteksi risiko sejak dini,” jelas Sekda Washil menutup laporannya. (gha)