WartaJatim.CO.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Produk Hukum Desa. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 13 Agustus 2025, bertempat di Lantai III Nararya Kirana Pemkab Lumajang.
Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Lumajang, Acara dibuka secara resmi oleh Kepala DPMD Lumajang, Bayu Ruswantoro.
Bayu Ruswantoro menyampaikan harapannya agar Bimtek dapat meningkatkan pemahaman perangkat desa terhadap tata cara penyusunan produk hukum desa.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Putaran Ketiga Kualifikasi Liga Champions 2025-2026
Tujuannya adalah supaya produk hukum yang disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Produk hukum desa harus memiliki dasar hukum yang jelas agar dapat dipertanggungjawabkan. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan aparatur desa memiliki kompetensi dalam menyusun, mengesahkan, serta mengevaluasi peraturan desa,” ujar Bayu Ruswantoro.
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber yang kompeten di bidangnya.
Baca Juga: BRI Peduli Tingkatkan Literasi Siswa NTB Lewat Program Literasi Anak Negeri
Pemateri pertama adalah Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, Reza Adi Kurniawan, yang membahas kedudukan produk hukum desa dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menekankan pentingnya kesesuaian produk hukum desa dengan regulasi yang lebih tinggi untuk menjamin legalitasnya.
Pemateri kedua, Wahyuning Indriasih dari Inspektorat Daerah Kabupaten Lumajang, memaparkan tentang legalitas produk hukum desa.
Baca Juga: Bahlil Lahadalia Ingatkan Kader Golkar Terus Kawal Pemerintahan Prabowo
Materinya menyoroti proses pengesahan dan pengawasan agar peraturan desa memiliki kekuatan hukum yang sah dan dapat diterapkan secara efektif.
Sebagai pemateri ketiga, Kepala DPMD Lumajang, Bayu Ruswantoro, memberikan materi mengenai klarifikasi dan evaluasi peraturan desa.