• Sabtu, 18 April 2026

DPR Dukung Agnez Mo Soal Tuntutan Royalti Lagu Bilang Saja, Putusan Denda Rp1,5 Miliar Dinilai Langgar UU

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Selasa, 24 Juni 2025 | 09:38 WIB
Potret penyanyi Agnez Mo yang dituntut Rp1,5 miliar karena lagu Bilang Saja. (Instagram/agnezmo)
Potret penyanyi Agnez Mo yang dituntut Rp1,5 miliar karena lagu Bilang Saja. (Instagram/agnezmo)

WartaJatim.CO.ID - Kontroversi terkait hak cipta lagu Bilang Saja yang menyeret penyanyi Agnez Mo terus bergulir. Kali ini, Komisi III DPR RI menyatakan dukungannya terhadap Agnez Mo usai Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjatuhkan putusan denda sebesar Rp1,5 miliar kepadanya.

Putusan ini merupakan hasil gugatan dari Ari Bias, pencipta lagu Bilang Saja, atas penampilan Agnez Mo di tiga konser yang digelar pada Mei 2023. Masing-masing konser yang diadakan di W Superclub Surabaya (25 Mei), The H Club Jakarta (26 Mei), dan W Superclub Bandung (27 Mei) ditaksir melanggar hak cipta dengan nilai denda masing-masing Rp500 juta.

Putusan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut dibacakan pada 30 Januari 2025. Namun, Komisi III DPR RI menilai bahwa putusan itu menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Charly Van Houten Buka Suara Soal Gugatan Royalti: Bebas Nyanyikan Lagu Saya Tak Perlu Bayar

“Komisi III DPR RI meminta Bawas Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti laporan dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Putusan perkara dengan Register No. 92/BDT.SUS-HK/hakcipta/2024 dinilai tidak sesuai dengan hukum,” ujar Ketua Komisi III, Habiburokhman, dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Pernyataan ini disampaikan usai digelarnya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tertutup bersama berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Badan Pengawas MA, dan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan. Perwakilan Agnez Mo, Wawan, juga hadir, bersama vokalis band Kotak, Tantri Syalindri.

Dalam konferensi pers tersebut, Komisi III juga mendesak Mahkamah Agung untuk segera menerbitkan surat edaran mengenai penerapan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tujuannya agar ke depannya tidak ada lagi kebingungan atau keputusan hukum yang justru merugikan para pelaku seni.

Baca Juga: Diduga Tolak Tawaran Ahmad Dhani yang Ingin Menagih Royalti Lagu Titiek Puspa, Petty Tunjungsari: Saya Baru Kehilangan

Pihak Agnez Mo sendiri menyatakan akan tetap mematuhi proses hukum yang berjalan. “Mbak Agnez tetap patuh sebagai warga negara dan mengikuti semua tahapan proses hukum sesuai kanal dan prosedur yang berlaku,” kata Wawan. Ia berharap agar ke depannya kasus ini bisa menjadi pelajaran bersama bagi industri hiburan Indonesia.

“Kami berharap hasil akhirnya bisa memberikan keadilan, bukan hanya bagi Mbak Agnez, tapi juga bagi seluruh pelaku industri hiburan di tanah air,” pungkasnya. (NAR)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bridgeta Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X