Reza Gladys diketahui melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Ia mengaku telah mentransfer uang Rp4 miliar sebelum melayangkan laporan atas dugaan pemerasan. Status tersangka bagi Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki, ditetapkan pada 20 Februari 2025 oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
(ASR)