WartaJatim.CO.ID - Kota Malang tengah bersiap melangkah menuju sistem perparkiran yang lebih tertib dan modern.
Hal ini ditandai dengan dukungan penuh dari anggota DPRD Kota Malang, Haji Rendra Masdrajad Safaat, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Sebagai anggota Komisi C dari Fraksi PKS, Rendra menilai bahwa regulasi baru sangat dibutuhkan mengingat Perda Nomor 4 Tahun 2009 sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Baca Juga: Rendra Masdrajad Safaat, Kawal dan Beri Bantuan Hukum untuk Korban Insiden Jatim Park 1
"Selama lebih dari 15 tahun, belum ada pembaruan perda soal perparkiran. Padahal, perkembangan kota, jumlah kendaraan, serta tantangan pengelolaan parkir sudah jauh berubah. Kota Malang butuh sistem perparkiran yang lebih tertib, modern, dan mampu mendongkrak PAD," tegas Rendra.
Rendra menekankan bahwa regulasi baru harus mencakup penataan lokasi dan tarif parkir, penanganan parkir liar, pengawasan pengelolaan, pencegahan monopoli, serta integrasi teknologi digital dan sistem pembayaran non-tunai.
"Kita perlu raperda yang mendorong inovasi, misalnya integrasi teknologi digital, sistem pembayaran non-tunai, dan skema kerja sama yang adil antara pemerintah dan pengelola parkir. Ini demi transparansi dan pelayanan publik yang lebih baik," jelasnya.
Baca Juga: Anggota DPRD Malang Rendra Masdrajad Safaat Soroti Keamanan Wisata Usai Insiden Jatim Park 1
Selain itu, Rendra menyampaikan komitmennya untuk mengawal pembahasan raperda agar berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Ia juga membuka ruang dialog dengan warga dan pelaku usaha agar regulasi yang dibentuk benar-benar partisipatif dan solutif.
"Parkir bukan isu sepele. Ia berdampak pada ketertiban kota, kenyamanan warga, bahkan citra pariwisata. Saya akan pastikan raperda ini dibahas secara serius dan tuntas demi kemajuan Kota Malang," pungkasnya.
Baca Juga: Rendra Masdrajad Soroti Kasus Pemerkosaan Mahasiswa: Cermin Kerusakan Moral
Dukungan terhadap Raperda ini juga datang dari berbagai pihak. Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menjelaskan bahwa persoalan perparkiran harus dibahas secara detail dalam Raperda tersebut.
"Pengelolaan dan penyelenggaraan parkir menjadi salah satu sorotan dalam empat Raperda yang diusulkan untuk dibahas pada tahun 2025 ini," katanya.
Homepage | Ketik.co.id