Sementara itu, Pemerintah Kota Malang juga telah menyampaikan empat Raperda kepada DPRD, salah satunya adalah Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Perparkiran.
Baca Juga: Tinjau Proyek Gorong-Gorong, Rendra Masdrajad Usahakan Jalur Alternatif untuk Warga
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, mengatakan bahwa momen ini adalah penjelasan dari Pemerintah Kota Malang kepada anggota dewan terkait tantangan empat rancangan peraturan daerah tersebut.
"Pertama terkait perubahan nomenklatur, kemudian penyertaan modal di DPRD karena sudah ada undang-undang dan harus berubah serta tidak boleh menggunakan anggaran dari Bank Perkreditan Rakyat," jelasnya.
Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan Raperda Penyelenggaraan Perparkiran ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan, sehingga Kota Malang dapat memiliki sistem perparkiran yang lebih tertib, modern, dan transparan.
***
Artikel Terkait
Rendra Masdrajad Safaat: Infrastruktur dan Parkir Bisa Jadi Penggerak Ekonomi Kota Malang Jika Dikelola Baik
Tinjau Proyek Gorong-Gorong, Rendra Masdrajad Usahakan Jalur Alternatif untuk Warga
Rendra Masdrajad Soroti Kasus Pemerkosaan Mahasiswa: Cermin Kerusakan Moral
Anggota DPRD Malang Rendra Masdrajad Safaat Soroti Keamanan Wisata Usai Insiden Jatim Park 1
Rendra Masdrajad Safaat, Kawal dan Beri Bantuan Hukum untuk Korban Insiden Jatim Park 1