• Sabtu, 18 April 2026

DPRD Kota Malang Siap Tertibkan Parkir Liar Lewat Raperda Penyelenggaraan Perparkiran yang Revolusioner

Photo Author
Bridgeta Elisa Putri, Wartajatim.co.id
- Senin, 5 Mei 2025 | 12:38 WIB
DPRD Kota Malang Siap Tertibkan Parkir Liar Lewat Raperda Penyelenggaraan Perparkiran yang Revolusioner (Dok. Pribadi Rendra Masdrajad Safaat)
DPRD Kota Malang Siap Tertibkan Parkir Liar Lewat Raperda Penyelenggaraan Perparkiran yang Revolusioner (Dok. Pribadi Rendra Masdrajad Safaat)

Sementara itu, Pemerintah Kota Malang juga telah menyampaikan empat Raperda kepada DPRD, salah satunya adalah Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Perparkiran.

Baca Juga: Tinjau Proyek Gorong-Gorong, Rendra Masdrajad Usahakan Jalur Alternatif untuk Warga

Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, mengatakan bahwa momen ini adalah penjelasan dari Pemerintah Kota Malang kepada anggota dewan terkait tantangan empat rancangan peraturan daerah tersebut.

"Pertama terkait perubahan nomenklatur, kemudian penyertaan modal di DPRD karena sudah ada undang-undang dan harus berubah serta tidak boleh menggunakan anggaran dari Bank Perkreditan Rakyat," jelasnya.

Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan Raperda Penyelenggaraan Perparkiran ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan, sehingga Kota Malang dapat memiliki sistem perparkiran yang lebih tertib, modern, dan transparan.

***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bridgeta Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X