WartaJatim.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagai revisi dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis, 12 Juni 2025, di Gedung DPRD Kota Malang.
Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kota Malang, penetapan Ranperda ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memperbaiki regulasi terkait pemungutan pajak serta retribusi di wilayah Kota Malang.
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menjelaskan bahwa penyesuaian Ranperda dilakukan berdasarkan evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Evaluasi tersebut menunjukkan adanya beberapa jenis retribusi dan potensi retribusi yang sebelumnya belum diakomodasi dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023.
Ali menegaskan, “Ada beberapa materi pengaturan yang perlu disesuaikan. Terdapat beberapa jenis retribusi dan potensi retribusi yang belum tertuang di perda sebelumnya. Jadi harapannya, ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini bisa memberi kepastian hukum sehingga pelaksanaan pemungutannya bisa tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.”
Salah satu perubahan utama dalam Ranperda PDRD ini adalah penetapan batas minimal omzet usaha yang dikenakan pajak sebesar Rp15 juta per bulan.
Wakil Wali Kota Ali menyampaikan bahwa penentuan batas tersebut memperhatikan kondisi di beberapa daerah, khususnya Kota Surabaya.
“Tentu kita sudah menganalisis semuanya, kita juga punya data kabupaten/kota di Jawa Timur. Hari ini sudah kita putuskan batasannya yakni Rp15 juta, sama dengan Surabaya. Jika pun nanti ada keluhan dari PKL, bisa jadi nanti ada perhatian khusus dan perlindungan bagi para PKL ini kita buatkan peraturan khusus untuk mendetailkan,” tambahnya.
Baca Juga: Gusti Irwan Wibowo Meninggal Dunia, Vidi Aldiano Ungkap Sempat Siapkan Kolaborasi
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, atau yang kerap disapa Mia, menjelaskan bahwa Ranperda tidak secara spesifik menyebutkan pelaku usaha yang dikecualikan, seperti PKL.
Namun, menurut Mia, perlindungan diberikan melalui pembatasan omzet agar pelaku usaha kecil tidak terbebani pajak.