• Sabtu, 18 April 2026

DPRD Kota Malang Resmi Setujui Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah dengan Ambang Batas Omzet Rp15 Juta untuk Usaha

Photo Author
Ghany Ulyasalim, Wartajatim.co.id
- Senin, 16 Juni 2025 | 15:59 WIB
Penyesuaian Perda PDRD Kota Malang: Perlindungan untuk Pelaku Usaha Kecil Ditegaskan (Foto: malangkota.go.id)
Penyesuaian Perda PDRD Kota Malang: Perlindungan untuk Pelaku Usaha Kecil Ditegaskan (Foto: malangkota.go.id)

“Yang kami usahakan untuk lindungi adalah dengan pembatasan omzet. Awalnya kita tetapkan Rp5 juta terus dinaikkan menjadi Rp15 juta, dan ada yang berpendapat Rp25 juta. Nilai ini sudah sudah dimusyawarahkan secara mufakat dengan mempertimbangkan satu dan lain hal sehingga ditetapkan Rp15 juta,” ujarnya.

Baca Juga: Inovasi Hindari Kemacetan, Legislator Puguh Sarankan Bus Trans Jatim Ambil Langkah Ini saat Berjalan di Malang Raya

Mia pula menegaskan bahwa DPRD akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terkait pelaksanaan peraturan ini setelah penetapan.

Lebih lanjut, Mia berharap bahwa kebijakan ini tidak semata untuk mengejar pendapatan daerah, melainkan juga untuk mendukung pelaku usaha berkembang.

“Setelah ini terlindungi, animo dan atmosfer usaha terbentuk, dan usaha berjalan baik, otomatis nanti kita akan dapat ganti potensi yang lebih baik. Bisa kita lakukan dengan perbaikan sistem penarikan, pemutakhiran data. Jadi intinya bagaimana kita bisa melindungi masyarakat,” tutup Mia. (gha)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bridgeta Elisa Putri

Sumber: malangkota.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X