“Yang kami usahakan untuk lindungi adalah dengan pembatasan omzet. Awalnya kita tetapkan Rp5 juta terus dinaikkan menjadi Rp15 juta, dan ada yang berpendapat Rp25 juta. Nilai ini sudah sudah dimusyawarahkan secara mufakat dengan mempertimbangkan satu dan lain hal sehingga ditetapkan Rp15 juta,” ujarnya.
Mia pula menegaskan bahwa DPRD akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terkait pelaksanaan peraturan ini setelah penetapan.
Lebih lanjut, Mia berharap bahwa kebijakan ini tidak semata untuk mengejar pendapatan daerah, melainkan juga untuk mendukung pelaku usaha berkembang.
“Setelah ini terlindungi, animo dan atmosfer usaha terbentuk, dan usaha berjalan baik, otomatis nanti kita akan dapat ganti potensi yang lebih baik. Bisa kita lakukan dengan perbaikan sistem penarikan, pemutakhiran data. Jadi intinya bagaimana kita bisa melindungi masyarakat,” tutup Mia. (gha)
Artikel Terkait
Pemkot Malang Ajukan Empat Ranperda ke DPRD, Fokus PAD dan Pengelolaan Parkir
DPRD Kota Malang Gelar Rapat Paripurna Bahas Ranperda RPJMD 2025-2029 dengan Fokus Pembangunan Terpadu
Dinas Perhubungan Kota Malang Kembangkan Sistem Feeder untuk Dukung Bus Trans Jatim Melayani Malang Raya
Kota Malang Siapkan Mental Atlet dan Ofisial dalam Character Building Jelang Porprov IX Jawa Timur 2025 di Malang Raya
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Raih Penghargaan Bergengsi IWWEF 2025 atas Pengembangan BUMD Air Minum yang Inovatif dan Pelayanan Maksimal