• Sabtu, 18 April 2026

Polda Metro Jaya Beberkan Peran Ketua GRIB Tangsel dan Warga yang Mengaku Ahli Waris dalam Skandal Penguasaan Lahan BMKG

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Rabu, 28 Mei 2025 | 09:45 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi (Instagram @poldametrojaya)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi (Instagram @poldametrojaya)

WartaJatim.CO.ID - Publik Tanah Air kini menyoroti skandal dugaan penguasaan lahan milk Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa Ketua organisasi masyarakat (Ormas) GRIB Jaya Tangsel berinisial MYT dan warga Y yang mengaku sebagai ahli waris dalam kasus tersebut.

"Pertama Saudara Y seorang warga yang mengaku ahli waris. Kemudian Saudara MYT, Ketua DPC Ormas GJ di Tangsel. Y dan MYT telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ade dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin, 26 Mei 2025.

Baca Juga: Polda Sulsel Ungkap Praktik Aborsi Ilegal Libatkan ASN Puskesmas, Mahasiswi, dan Pacarnya di Makassar

Ade menjelaskan kedua tersangka diduga melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP karena menempati pekarangan tertutut tanpa hak milik BMKG.

Ketua GRIB Tangsel dan warga yang mengaku ahli waris juga diduga melakukan pelanggaran atas pemanfaatan lahan yang bukan miliknya tanpa hak. Polisi menahan kedua tersangka dan diperiksa secara internal oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Ade juga menuturkan peran tersangka MYT selaku ketua GRIB Tangsel dan Y selaku warga yang mengaku ahli waris di skandal lahan BMKG.

Baca Juga: Diskon Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025 Disampaikan Airlangga, Bahlil Sebut Belum Ada Koordinasi Resmi

"Peran dalam peristiwa ini memberikan kuasa kepada kuasa hukum ormas GJ (GRIB Jaya) untuk menduduki lahan tersebut," tutur Ade.

Tersangka Y mengaku bahwa tanah tersebut ada hak girik, namun tidak tahu nomor giriknya, luas giriknya, dan tidak bisa membuktikan kepada penyidik terkait hal tersebut.

Tersangka MYT juga berperan memerintahkan dan ikut menduduki lahan milik BMKG dan meminta uang dari pemilik warung seafood dan pedagang hewan kurban.

Baca Juga: Ijazah Asli Jokowi Diserahkan Keluarga ke Bareskrim

"Selain menduduki, menyewakan kepada pemilik warung seafood dengan menarik pungutan total Rp 11,9 juta. Kemudian menyewakan atau menarik pungutan lahan kepada pedagang hewan kurban sebesar Rp22 juta," tukas Ade. (DAT)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bridgeta Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X