• Sabtu, 18 April 2026

Ayam Goreng Widuran Solo Gunakan Minyak Babi, Wali Kota Tutup Sementara dan MUI Turun Tangan

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Rabu, 28 Mei 2025 | 14:21 WIB
Potret Ayam Goreng Widuran yang diduga halal. (Dok. Istimewa)
Potret Ayam Goreng Widuran yang diduga halal. (Dok. Istimewa)

WartaJatim.CO.ID - Restoran legendaris Ayam Goreng Widuran di Solo menjadi sorotan setelah terungkap bahwa mereka menggunakan minyak babi dalam proses memasak, khususnya pada kremesan ayam.

Informasi ini mengejutkan banyak pelanggan, terutama umat Muslim yang selama ini menganggap restoran tersebut menyajikan makanan halal.

Isu ini mencuat setelah beberapa pelanggan menyadari adanya ketidaksesuaian dalam informasi yang diberikan oleh restoran. Mereka mengungkapkan kekecewaan karena tidak ada pemberitahuan jelas mengenai penggunaan bahan nonhalal.

Baca Juga: Dinas Koperasi Bangkalan Pantau Produk Marshmallow Diduga Mengandung Gelatin Babi di Toko Ritel Modern

Pihak manajemen kemudian mengakui bahwa mereka menggunakan minyak babi dalam kremesan ayam dan meminta maaf atas kurangnya transparansi selama ini.

Wali Kota Solo, Respati Ahmad Ardianto, mengambil tindakan tegas dengan menutup sementara restoran tersebut. Langkah ini diambil untuk memberikan waktu bagi restoran melakukan asesmen ulang dan mengajukan sertifikasi yang sesuai, baik halal maupun nonhalal.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menanggapi kasus ini dengan menyatakan bahwa penggunaan minyak babi dalam proses memasak menjadikan makanan tersebut haram, meskipun bahan utamanya halal.

Baca Juga: Waspada! 9 Produk Marshmallow Bersertifikat Halal Ternyata Mengandung Gelatin Babi

MUI meminta agar kasus ini segera ditindaklanjuti untuk melindungi konsumen Muslim. Pihak manajemen Ayam Goreng Widuran telah mengeluarkan pernyataan resmi melalui akun media sosial mereka, menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.

Mereka juga telah menambahkan label "NON-HALAL" di berbagai platform, termasuk di outlet dan media sosial, untuk memberikan informasi yang jelas kepada pelanggan.

Kasus Ayam Goreng Widuran menjadi pelajaran penting tentang pentingnya transparansi dalam industri kuliner, terutama di negara dengan mayoritas penduduk Muslim seperti Indonesia.

Baca Juga: Heboh Ayam Widuran Diduga Haram, Ini Penjelasan Ahli dan Fakta Terkininya

Pelanggan berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai bahan dan proses memasak makanan yang mereka konsumsi. Diharapkan, kejadian ini mendorong pelaku usaha kuliner lainnya untuk lebih terbuka dan jujur dalam menyampaikan informasi kepada konsumen. (NAR)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bridgeta Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X