WartaJatim.CO.ID - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, angkat bicara terkait polemik izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, pada Selasa, 10 Juni 2025.
Pernyataan ini disampaikan menyusul viralnya sejumlah foto di media sosial yang diduga menunjukkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Bahlil menegaskan bahwa pemerintah telah mencabut izin IUP milik empat perusahaan yang beroperasi di luar Pulau Gag, yakni PT Nurham, PT Anugrah Surya Pertama, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Mulia Raymond Perkasa.
Lebih lanjut, Bahlil menilai bahwa video dan foto yang beredar di media sosial terkait dugaan kerusakan di Pulau Gag dan Pulau Piaynemo tidaklah benar atau hoaks. Ia meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi dari media sosial.
"Mohon kepada saudara-saudara saya sebangsa dan setanah air dalam menyikapi berbagai informasi, tolong kita juga harus hati-hati, harus bijak dan bisa membedakan mana yang sesungguhnya dan mana yang tidak benar," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta.
Ia juga menyebut telah melakukan kunjungan langsung ke Pulau Gag yang dikelola oleh PT Gag Nikel. Menurutnya, saat ini terdapat sekitar 700 warga atau 300 kepala keluarga yang tinggal di sana.
Baca Juga: Bukan Pulau Gag, Aktivitas Dua Perusahaan Ini yang Justru Ancam Pulau Geopark Raja Ampat
"Jadi, yang dibilang bahwa terumbu karangnya, lautnya sudah tercemar, mohon maaf bisa dilihat sendiri," kata Bahlil sambil menunjukkan foto-foto yang diberi keterangan 'hoax'.
Bahlil juga menjelaskan bahwa dari total luas Pulau Gag sekitar 13.000 hektare, hanya sekitar 260 hektare yang digunakan untuk kegiatan tambang. Dari jumlah tersebut, 130 hektare telah direklamasi dan 54 hektare sudah dikembalikan ke negara. (NAR)
Artikel Terkait
Tagar Save Raja Ampat Viral karena Ancaman Penambangan Nikel, Ini Faktanya
Bukan Pulau Gag, Aktivitas Dua Perusahaan Ini yang Justru Ancam Pulau Geopark Raja Ampat
3 Alasan Pencabutan Izin Tambang oleh Prabowo di Raja Ampat: Lindungi Lingkungan hingga Penegakan Hukum