WartaJatim.CO.ID - Pemerintah Indonesia resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, pada Selasa, 10 Juni 2025.
Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Istana Negara, Jakarta, oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Empat perusahaan yang izinnya dicabut meliputi PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut adanya potensi pelanggaran pidana dari kegiatan tambang yang telah dilakukan oleh keempat perusahaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa sejumlah aktivitas penambangan dilakukan di luar aturan dan prosedur yang seharusnya dipatuhi.
"Memang ada potensi ke sana karena ada beberapa kegiatan yang dilakukan di luar norma, ini ada potensi pidana terkait kegiatan pertambangan yang telah dilakukan," ujar Hanif kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Meski izin telah dicabut, keempat perusahaan tambang nikel tersebut tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pemulihan lingkungan di area bekas tambang mereka. Hanif menegaskan bahwa pencabutan izin tidak berarti perusahaan bisa meninggalkan tanggung jawab begitu saja.
Baca Juga: Tagar Save Raja Ampat Viral karena Ancaman Penambangan Nikel, Ini Faktanya
"Intinya kegiatan yang telah dilakukan wajib melakukan pemulihan di sana, tidak berarti dicabut kemudian selesai," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa proses pemulihan lingkungan akan diawasi langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup bekerja sama dengan Kementerian ESDM. (NAR)
Artikel Terkait
Tagar Save Raja Ampat Viral karena Ancaman Penambangan Nikel, Ini Faktanya
Bukan Pulau Gag, Aktivitas Dua Perusahaan Ini yang Justru Ancam Pulau Geopark Raja Ampat
3 Alasan Pencabutan Izin Tambang oleh Prabowo di Raja Ampat: Lindungi Lingkungan hingga Penegakan Hukum