WartaJatim.CO.ID - Fiona Handayani, mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, hari ini, Selasa (10/6/2025), menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook periode 2019-2022.
Fiona tiba sekitar pukul 09.37 WIB di Gedung Bundar Jampidsus, ditemani tim kuasa hukumnya.
Meski disambut kerumunan awak media, Fiona memilih bungkam sepanjang perjalanan masuk gedung dan hanya tersenyum singkat saat ditanya wartawan.
Ia membawa tas ransel coklat tua dan tidak tampak membawa dokumen apa pun. Seorang stafnya membawa tas jinjing yang isinya belum diumumkan.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah dinaikkan sejak 20 Mei 2025, dari tahap penyelidikan ke penyidikan, menyusul dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek.
"Info dari penyidik, pemeriksaannya tidak bersamaan harinya," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
Selain Fiona, dua eks staf khusus lainnya, Jurist Tan dan Ibrahim Arif, juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan, namun Fiona tercatat sebagai yang pertama memenuhi panggilan penyidik.
Dugaan korupsi ini melibatkan anggaran pengadaan perangkat Chromebook sebesar Rp 9,9 triliun, yang sedang dihitung kerugian keuangan negaranya oleh penyidik.
Baca Juga: Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Lumajang Perkuat Peran dan Literasi Digital untuk Masyarakat
Dalam penjelasannya,
Harli menyampaikan, "Jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbud Ristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023."
Artikel Terkait
Penilaian Anggota DPR terhadap Marketplace Guru tidak Mampu Menyelesaikan Permasalahan dengan Gaya Nadiem
Nadiem Hapus Kewajiban Ekstra Pramuka, Digantikan Pilihan Minat Siswa
Nadiem Makarim Siap Kooperatif dalam Kasus Dugaan Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun