• Sabtu, 18 April 2026

Viral! Sopir Bajaj Kasih Rokok ke Petugas Dishub di Salemba, Kadishub Janji Beri Sanksi Tegas

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Selasa, 8 Juli 2025 | 14:50 WIB
Foto Ilustrasi - Kadishub DKI akan tindak tegas terkait viralnya dugaan pungutan liar petugas derek di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. (Freepik.com)
Foto Ilustrasi - Kadishub DKI akan tindak tegas terkait viralnya dugaan pungutan liar petugas derek di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. (Freepik.com)

WartaJatim.CO.ID – Sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang sopir bajaj memberikan sebungkus rokok kepada petugas derek Dishub DKI Jakarta di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, menjadi viral di media sosial. Aksi tersebut memicu reaksi publik yang menduga adanya praktik pungutan liar (pungli) oleh petugas Dishub.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan akan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran dalam kejadian tersebut. Pemeriksaan terhadap seluruh anggota derek yang terlibat dijadwalkan dilakukan paling lambat pada Senin, 30 Juni 2025.

"Kita akan lakukan pemeriksaan paling lambat besok hari Senin terhadap yang bersangkutan," ujar Syafrin saat ditemui di Gelora Bung Karno pada Minggu, 29 Juni 2025.

Baca Juga: Skema Lalu Lintas Khusus Dishub Kota Malang untuk Kelancaran Pembukaan Porprov IX Jawa Timur 2025 di Stadion Gajayana

Syafrin menambahkan bahwa pihaknya akan menyelidiki secara menyeluruh, karena kasus semacam ini bisa mencoreng citra instansi.

“Saya akan melakukan pemeriksaan secara detil. Karena buat saya, hal ini tentu menjadi sisi negatif yang harus kita perbaiki dan agar ke depan ada efek jera buat jajaran di lapangan.”

Dalam video amatir yang tersebar, terlihat sopir bajaj berjalan menghampiri mobil derek Dishub dengan membawa sebungkus rokok, sementara bajaj miliknya tampak terparkir di bahu jalan Salemba Raya. Aksi tersebut menimbulkan asumsi di kalangan masyarakat bahwa rokok tersebut adalah bentuk "pelicin" agar kendaraan bajaj tidak diderek.

Baca Juga: Dishub Lumajang Tambah Palang Pintu dan Pos Jaga di Perlintasan Kereta Api untuk Lebaran 2025

Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya praktik pungli, Dishub akan menjatuhkan sanksi tanpa pandang bulu. Syafrin menyatakan bahwa status kepegawaian tidak akan jadi alasan untuk lolos dari hukuman.

"Jika terbukti yang bersangkutan melakukan pungli, jika yang bersangkutan adalah PJLP, itu akan saya berhentikan,” tegas Syafrin.

“Dan jika yang bersangkutan ASN, tentu akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan undang-undang pekerjaan."

Baca Juga: Dishub Kabupaten Jember Mendapatkan Penghargaan Sekaligus Saat Upacara Harhubnas

Netizen pun turut menyoroti kasus ini dan menuntut Pemprov DKI untuk menindaklanjuti insiden tersebut. Publik berharap adanya evaluasi menyeluruh terhadap petugas lapangan agar mereka bekerja dengan integritas, profesionalisme, dan bebas dari praktik tidak etis.

(HCY)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Baharudin Gia

Sumber: Promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X